HeadlineSumatera

4 Pejabat Rejang Lebong Kena Sanksi, 2 Setingkat Kadis

CURUP – Empat pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong menerima sanksi disiplin.

Keempatnya dinilai menyalahi wewenang dalam jabatannya.
Ini berdasarkan, hasil  evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 .

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Rejang Lebong M.Andhy Afrianto, Rabu 28 Desember 2022 menerangkan, keempat pejabat telah menerima sanksi langsung.

Berikut daftar empat pejabat Rejang Lebong terkena sanksi:

Pertama, Kabid keuangan RSUD dua Jalur Curup Ricky Haryadi.

Yang bersangkutan enerima sanksi disiplin sedang, dipindahkan ke kecamatan Curup Timur selama 12 bulan. Adapun jabatannya, diisi Kasi keuangan RSUD dua Jalur.

Kedua, Sekretaris Kecamatan Curup Selatan Sarwono.

Ia  menerima sanksi sedang, menjadi Kasitrantib di Kecamatan Curup Tengah.

Ketiga, Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Bambang Budiono disanksi turun jabatan menjabat Sekcam Curup Selatan.

Keempat, Kepala badan Kesbangpol Max Pinal mendapat sanksi disiplin fungsional di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.

”Sesuai dengan PP NO 94 tahun 2021 sanksi sedang ASN Pembebasan dari jabatannya menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan. Keempat ASN ini sudah menyalahi wewenang dalam jabatannya dari penilaian tim Ad Hoc  evaluasi kinerja ASN pemerintah daerah kabupaten Rejang Lebong,” papar Andhy.

Dalam memberi sanksi terhadap empat pejabat Rejang Lebong ini, Andhy mengaku pihaknya BKSDM hanya menganalisa kompetensi. Selanjutnya laporan dinaikkan tim penilaian kinerja.

Sekda, selalu Ketua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki keputusan mutlak berdasarkan analisisa kompetensi pejabat yang bersangkutan.

”Capaian kinerja setiap Organisasi perangkat daerah akan ditinjau ulang,dan saat belum pick nilainya hasil evaluasi kinerja pejabat Rejang Lebong,” terang Andhy

Disinggung soal mutasi yang akan dilakukan Pemkab Rejang Lebong, Andhy belum bisa memastikan karena penilaian kinerja pejabat belum selesai dilakukan.

”Penilaian hasil evaluasi kinerja belum selesai, jadi belum dipastikan jika ada pergeseran pejabat yang ada,” demikian Andhy. (rb)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.