RIAU – Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Husaimi Hamidi mendukung saran Gubernur Riu Syamsuar mengaktifkan kembali rekonsiliasi penghitungan lifting daerah penghasil minyak dan gas (migas).
“Kami pernah sampaikan agar pemerintah pusat melalui SKK Migas terbuka soal lifting dan produksi minyak sehingga tidak ada saling curiga. Mestinya dihitung sesuai dengan harga minyak terkini, harga minyak dunia kan fluktuatif,” kata Husaimi, Rabu (28 /12/2022).
Menurutnya, polemik dana transfer ke daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi akibat perbedaan data penghitungan lifting dan produksi minyak.
Husaimi menekankan, Pemprov Riau harus memegang data mutakhir dari SKK Migas apabila rekonsiliasi tersebut disetujui pemerintah pusat.
“Sehingga kita ada pegangan apa yang menurut kita benar. Karena kan
rekonsiliasi itu mencocokkan data kita dan data pusat. Sekarang pemerintah provinsi punya data enggak untuk rekonsiliasi itu?” katanya.
Politisi PPP itu juga menyoroti rendahnya jatah yang diterima daerah penghasil migas yang diatur undang-undang DBH Migas.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu mengatur DBH minyak bumi dibagi dengan imbangan 85 persen untuk pemerintah pusat dan 15 persen untuk pemerintah daerah.
“Menurut saya DBH untuk kita terlalu kecil, Harus kita tagih itu ke pusat. Saya khawatir terlalu tinggi cost recovery yang dihitung SKK Migas. Oleh karena itu, kita minta pusat terbuka dalam penghitungan DBH ini, sehingga nanti jelas,” tegasnya.
Belum lagi masalah adanya dana transfer tunda bayar DBH dari pemerintah pusat ke daerah yang risikonya ditanggung Pemprov Riau.
“Ini kan tahu-tahu ada tunda bayar dan tunda salur. Pemerintah pusat tak boleh menunda itu karena kewajiban kita di daerah tak bisa ditunda. Kalau kita mau jujur hari ini pembagian untuk kita belum layak,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar menyarankan rekonsiliasi penghitungan lifting daerah penghasil diaktifkan kembali, saat rapat antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri, Selasa (20/12/22).
Gubri menyebutkan, dulu ada rekonsiliasi data ke daerah secara rutin membahas lifting tersebut 3 bulan sekali. Bahkan sebutnya, dulu DBH juga begitu.
Menurut Syamsuar, untuk menghindari perbedaan data antara pusat dan daerah penghasil, rekonsiliasi ini bisa dilaksanakan lagi.
Dengan tujuan agar adanya kesepahaman antara pusat dan daerah penghasil berkaitan dengan DBH tersebut. (rp)