RIAU – Melakukan kunjungan ke Provinsi Riau, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq langsung menutup keberadaan Tempat Pembuang Sampah (TPS) ilegal yang ada di Jalan Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (23/11/2024).
Menurut Hanif Faisol Nurofiq, Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik sesuai mandat undang-undang.
Apalagi saat mengunjungi lokasi kondisi TPS ilegal sudah sangat menganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat dilokasi tersebut.
“Ya, aktivitasnya harus berhenti. Kita akan awasi, kita proses hukum, dan meminta keterangan. Jika ditemukan adanya pencemaran lingkungan dengan bukti yang memadai, proses hukum lebih lanjut akan dilakukan. Bahkan, kemungkinan akan ada tersangka yang dibawa ke meja hijau,” katanya
Lanjut Hanif Faisol, langkah seperti ini bukan hanya di Kabupaten Kampar Provinsi Riau saja yang dilakukan penutupan secara permanen, tetapi juga telah dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Indonesia.
Bahkan dirinya mengaku akan roadshow ke seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan tugas pemerintah, khususnya dalam pengelolaan sampah, terlaksana dengan baik.
Sebab, semua ini merupakan mandat yang tidak boleh diingkari, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H.
“Saya sebagai menteri wajib mengawal hal ini dan memastikan semangat keberlanjutan tetap hidup di tengah upaya kita menumbuhkan ekonomi dan budaya,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengelolaan Sampah, Bahan Beracun, dan Limbah Berbahaya (PSBL3), Ade Palguna menegaskan bahwa penutupan TPA liar ini adalah bagian dari langkah tegas penegakan hukum terkait pengelolaan sampah.
Upaya ini merupakan langkah konkret menegakkan hukum yang sebelumnya kurang mendapatkan perhatian.
Dengan ini, diharapkan TPS-TPS liar seperti ini tidak lagi ada di Provinsi Riau. Selain itu, penutupan TPA liar ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat.
Jika pemerintah dan masyarakat bersama-sama dalam pengelolaan sampah, hasil optimal seperti yang dicapai Surabaya dapat terwujud.
“Surabaya sudah membuktikan bahwa hal ini bisa dilakukan. Jadi, Kampar pun seharusnya mampu melakukannya tanpa perlu studi banding ke luar negeri,” tegasnya. (rp)