SINGKIL – Memasuki hari tenang tatapan Pemilihan Kepala (Pilkada) serentak 2024, sejumlah alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh mulai ditertibkan, Minggu (24/11/2024).
Penertiban APK tersebut, dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol – PP dan WH) karena di nilai telah melanggar aturan, yakni melebihi batas waktu yang telah ditetapkan dan aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad Yani kepada RRI mengatakan, pada hari pertama Minggu (24/11/2024) dirinya bersama personel Satpol PP dan WH menertibkan APK Pilkada baik Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian Bupati dan Wakil Bupati di 3 Kecamatan. ” Diantaranya di Kecamatan Singkil, Singkil Utara dan Gunung Meriah, ” sebut Ahmad Yani, Minggu malam (24/11/2024).
Kemudian tambahnya, untuk APK yang dinilai masih belum mengindahkan seruan Pemerintah dan aturan tentang masa tenang tahapan Pilkada tersebut pada beberapa wilayah Kecamatan lainya. Seperti di Kecamatan Simpang Kanan, Suro, Danau Paris, Singkohor dan Kota Baharu, akan di tertibkan pada hari kedua, Senin besok (25/11/2024).
” Karena batasan waktu hanya 3 tiga hari dan keterbatasan personil, kemungkinan penertiban hanya terkejar di wilayah daratan, ” tambahnya
Sementara di wilayah Kecamatan di daerah kepulauan, seperti Kecamatan Pulau Banyak Barat, Pulau Banyak, dan Kuala Baru. Ia meminta kesadaran para peserta Pilkada melalui tim dan simpatisan dapat menurunkan dan menertibkan APK tersebut. Meski sebenarnya jelas Ahmad Yani, batasan pemasangan APK Pilkada ini tercatat hingga Sabtu (23/11/2024) pukul 23, 59 Wib).
Sementara itu saat di singgung jenis APK Pilkada yang ditertibkan tersebut karena dinilai telah melanggar aturan, Ahmad Yani mengatakan, mulai dari APK jenis baliho sebanyak 64 lembar. Kemudian spanduk sebanyak 45 buah, dan APK jenis bendera atau umbul – umbul sebanyak 67 lembar. (ri)