PESAWARAN – Bupati Pesawaran menghadiri Rapat Paripurna yang membahas dua agenda penting yaitu penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilakukan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pesawaran pada Senin, (25/11/24).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian dan dihadiri oleh Bupati Dendi Ramadhona, Forkopimda Kabupaten Pesawaran beserta jajaran, dan 35 anggota DPRD.
Dalam Sambutannya, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan ungkapan terima kasih atas terlaksananya rapat paripurna dan berharap agar hasil penetapan Propemperda serta persetujuan Ranperda dapat segera direalisasikan demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Pesawaran.
Bupati Dendi menegaskan program-program yang disusun pada Propemperda telah dirancang secara tertib, teratur, tersistem, tanpa tumpang tindih, serta memperhatikan skala prioritas dalam pelaksanaannya.
“Semua proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang merupakan bentuk tanggungjawab bersama, demi terciptanya kesinambungan serta keberhasilan pembangunan di bumi andan jejama,” ujar Bupati Dendi.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Pesawaran Evi Susina, menjelaskan bahwa Propemperda tahun 2025 telah menyepakati 17 program prioritas berdasarkan evaluasi Propemperda tahun 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat empat rancangan Propemperda baru untuk tahun 2025, tujuh rancangan Propemperda lanjutan dari tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024, dan enam program prioritas dari Pemerintah Daerah.
“Di lingkungan DPRD, Bapemperda telah menyepakati beberapa rancangan peraturan daerah prioritas tahun anggaran 2025, termasuk BUMDES, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Penerbitan Kawasan,” jelas Evi Susina.
Pembahasan terkait APBD 2025 pada rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pembahasan APBD yang diawali dengan penyampaian nota penjelasan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2025 pada rapat paripurna tanggal 30 Oktober 2024.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesawaran Fahmi Fahlevi, menyampaikan bahwa penyusunan anggaran pendapatan daerah tahun 2025 diarahkan untuk mendukung terciptanya kualitas pembangunan daerah yang semakin baik.
“Arah pembangunan ini telah tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) maupun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 yang telah menjadi kesepakatan bersama antara Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran dengan DPRD,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025, telah dicapai penyamaan persepsi antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesawaran dan tim anggaran Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang menunjukkan bahwa potensi-potensi yang terdapat di Kabupaten Pesawaran masih dapat digali dan dioptimalkan lebih lanjut.
Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan melakukan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Bupati Pesawaran bersama DPRD Kabupaten Pesawaran tentang Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, Ranperda tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar hukum formal. (Adel)