HeadlineLampung RayaPolitik

Pemimpin Hasil Seleksi Politik

Oleh : Dr. Wendy Melfa

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) serentak pertama nasional baru saja melewati puncak tahapannya (mahkota) dalam pemungutan suara 27 November 2024 dengan hasil yang telah tersaji dihadapan publik melalui hitung cepat (quick count/ QC) sejumlah lembaga survey, meskipun secara formal dan resmi masih harus bersabar menunggu pengumuman hasil hitung manual dari KPU sebagai one and only penyelenggara pilkada. Namun belajar dari tingkat kepercayaan sejumlah QC lembaga survey terpercaya, real count KPU pun tidak akan berjarak jauh angkanya dengan QC tersebut.

Tahapan pilkada merupakan sebuah proses politik dan demokrasi sebagai tahapan mechanism selection, yang kemudian hasil dari seleksi tersebut akan menghasilkan mandat, berupa pemberian wewenang, tugas, dan tanggungjawab untuk mengelola pemerintahan (daerah) dalam jangka waktu 5 tahun sebagaimana ditentukan oleh UU, dari pemilik kedaulatan yaitu rakyat kepada pasangan calon dari sebuah kontestasi yang dinyatakan mendapatkan suara dukungan terbanyak sebagai pemenang pilkada.

Dari konstruksi politik dan demokrasi tersebut, tergambarkan bahwa kekuasaan kepemimpinan untuk menjalankan pemerintahan dalam waktu tertentu (periode) dari pemimpin daerah yang hadir dari sebuah proses politik dan demokrasi pilkada itu adalah sesuatu yang bersifat given dari rakyat (kedaulatan) yang bersifat mutlak (absolut), dan hanya dapat dikoreksi oleh tıga keadaan, terjerat proses hukum, mengundurkan diri, dan meninggal dunia.

Hadirnya pemimpin daerah hasil pilkada yang tercipta dari proses seleksi (demokrasi) dan kemudian mendapat mandat (rakyat) idealnya di-”framing” dalam perspektif atau cara pandang yang kita gunakan dalam memahami untuk apa hadirnya (tercipta) pemenang pilkada dalam menjalankan amanah dari rakyat yang telah memberinya mandat, yang lebih dipahami sebagai menjalankan fungsi pemerintahan dalam mewujudkan kedaulatan rakyat.

Dalam Kalimat yang Agung, Allah berfirman melalui QS Az-Zariyat Ayat 56 : “Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku”, sebagaimana Allah mencipta jin dan manusia mempunyai tujuan, maka hadirnya kepala daerah yang tercipta dari seleksi dan mandat dari rakyat pun mempunyai tujuan dari diberikannya ruh kekuasaan dari rakyat untuk pemenang pilkada yang kemudian akan ditetapkan dan dilantik sebagai kepala daerah.

Ruh kekuasaan dari rakyat itu mulai diberikan kepada paslon kepala daerah yang mendapatkan suara terbanyak dalam pemungutan suara pilkada (terlepas dari cara dan proses mendapatkan suara terbanyak tersebut), yang kemudian berikutnya ditetapkan dan dilantik sebagai kepala daerah yang menjalankan pemerintahan di daerah selama periodenya. Ruh kekuasaan dari rakyat itu berupa kekuasan untuk: 1. Mengatur, 2. Melayani, dan 3. Melindungi rakyatnya, tanpa ada ruh kekuasaan, atau kekuasaan yang dijalankan tanpa ruh kekuasaan dari rakyat sebagai pemberi ruh tersebut, maka kepala daerah dalam menjalankan kekuasaannya akan terasa hampa tanpa ada pijakan “kekuasaanya”.

Semoga ruh kekuasaan yang diberikan secara beriringan dengan mandat dari rakyat terhadap paslon pemenang yang terpilih dari hasil seleksi demokrasi, benar-benar dapat menjadi jiwa dari kepala daerah yang menjalankan kekuasaan pemerintahannya, dan memberikan manfaat baik bagi demokrasi, kesejahteraan, dan kemajuan rakyatnya.

*Penulis: Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL).

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.