WAY KANAN – Dewan Pengupahan Kabupaten Way Kanan menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten Way Kanan Tahun 2025 sebesar 6,5 persen pada rapat pleno dalam rangka penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2025, Bertempat di Ruang rapat utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, Kamis (12/12/2024).
Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Way Kanan, Achmad Agung Bramtihalley menjelaskan penentuan UMK sesuai dengan kebijakan pemerintahan baru, dimana UMK Tahun 2025 senilai 6,5 persen.
Kepala Dinas Menyatakan pada rapat pleno tersebut dihadiri segenap perwakilan serikat pekerja, OPD, perusahaan, Apindo, Bappeda, dan DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Way Kanan.
“Pada pertemuan ini, peserta rapat pleno menyepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen yang dituangkan dalam berita acara rapat,”jelas Agung.
Dengan adanya kesepakatan tersebut akan disampaikan kepada Bupati dan diteruskan kepada Gubernur Lampung.
”Setelah ada kesepakatan tersebut maka UMK Kabupaten Way Kanan naik sebesar RP.187.553. dari UMK Way Kanan tahun 2024 sebesar Rp 2.885.122, Sehingga UMK Kabupaten Way Kanan pada tahun 2025 menjadi Rp.3.072.675,”jelas Agung.
Lebih lanjut Agung menjelaskan kenaikan UMK Kabupaten Way Kanan sebesar 6,5 Persen mengacu peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2025.
Sekedar diketahui Permenaker nomor 16 tahun 2024, Tentang penetapan Upah minimun tahun 2025 diundangkan sebagai bentuk respon cepat Pemerintah atas dasar bahwa mahkamah konstitusi (MK)
Telah mengabulkan sebagian permohonan uji materil undang -undang nomor 6 tahun 2023, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 22 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). (ri)