HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Terkait Kasus PT LEB: Diperiksa Kejati, Dawam Langsung Kembalikan 322 Juta

BANDAR LAMPUNG – Bupati Lampung Timur (Lamtim), M. Dawam Rahardjo, memang hebat. Begitu diperiksa Kejati Lampung, Selasa (17/12/2024) petang hingga malam, dan ketahuan bila ia telah menerima kucuran dari dana PI 10% sebesar Rp 322.835.100, langsung mengembalikannya ke penyidik.

“Saat penyidikan, Dawam mengembalikan uang tersebut, dan telah disita oleh Kejati Lampung,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa (17/12/2024) malam di Gedung Kejati Lampung, seusai Bupati Lamtim itu menjalani pemeriksaan.

Dijelaskan oleh Armen, pemeriksaan terhadap Bupati Lamtim, M. Dawam Rahardjo, terkait dengan penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebesar Rp 18.886.811.183, yang telah diterima PDAM Way Guruh Lampung Timur.

Dari dana yang diterima itu, lanjut Armen Wijaya, yang disetorkan ke kas Pemkab Lamtim sebanyak Rp 15.623.443.374. Dawam Rahardjo selaku kuasa pemilik modal (KPM) menerima bagian Rp 322.835.100 –setelah dipotong pajak. Sedang yang digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh senilai Rp 2.883.561.809.

Sebelumnya, Sekdakab Lamtim, M. Yusuf, juga telah diperiksa oleh tim Pidsus Kejati Lampung. Juga kepala Bagian Perekonomian Pemkab Lamtim. Sampai saat ini, setidaknya telah 20 orang yang menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus tipikor di anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) itu.

Sebagaimana diketahui, hingga Senin (9/12/2024) pekan lalu, Kejati Lampung setidaknya telah menyita uang sebanyak Rp 84 miliar dari penyidikan dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan total Rp 271 miliar lebih tersebut. Selain beberapa jam mewah berikut satu unit sepeda motor, dan satu unit kendaraan roda empat.

Penyitaan yang terakhir adalah keberhasilan tim penyidik dari Pidsus Kejati Lampung membongkar praktik “mengadali” sebagian dari dana PI 10% dengan pola penghapusan dalam laporan keuangan PT LEB. Jumlahnya pun relatif besar: US$ 1.483.497,78 atau sekitar Rp 23 miliar.

Keberhasilan tim penyidik Pidsus Kejati Lampung membongkar akal-akalan petinggi PT LEB ini dibeberkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers Senin (9/12/2024) malam lalu di Gedung Kejati Lampung.

Armen menegaskan, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap dana yang diduga dihapuskan tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Diuraikan, penyidik mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan PT LEB. Uang sejumlah US$ 1.483.497,78 yang merupakan bagian dari dana Participating Interest tidak tercatat dalam laporan resmi perusahaan. Padahal, dana tersebut berasal dari pengelolaan Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan total nilai PI mencapai US$ 17.268.000.

“Penyitaan mata uang asing tersebut dilakukan oleh penyidik, dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang tersebut dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB,” kata Aspidsus Armen Wijaya.

Dalam menelisik dugaan kasus tipikor ini Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi. Mulai dari kantor PT LEB, kediaman komisaris, direktur utama, dan direktur operasional PT LEB, hingga ke kantor PDAM Way Guruh Lampung Timur di Sukadana. Sementara, yang telah dimintai keterangan tidak kurang dari 20 orang. Sayangnya, hingga saat ini Kejati Lampung belum juga menetapkan tersangkanya. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.