BANDAR LAMPUNG – Pembebasan lahan untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) berupa Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur, terus menuai masalah. Belakangan disebut-sebut ikut “bermainnya” seorang oknum dosen FH Unila berinisial DPP dengan meminta fee kepada warga atas diterimanya ganti rugi lahan dan tanamannya.
Adalah warga Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, dan warga Desa Trisinar, Kecamatan Margatiga, Lampung Timur, yang menjadi “korban” permainan sang oknum dosen tersebut.
Sultan Junaidi, sebagai penerima kuasa substitusi dari LBH Garda Advokasi Masyarakat, sebagaimana dikutip dari lantainewstv.com, mengungkapkan “cara main” sang oknum dosen FH Unila tersebut dalam pencairan ganti rugi tahap kedua yang diterima warga.
“Awalnya, DPP yang mengaku sebagai advokat menggandeng LBH untuk bermitra agar bisa mengurus persoalan tersebut bersama-sama, walaupun pada saat itu persoalannya tinggal sedikit lagi. Dan setelah pencairan, ia memperoleh fee sebesar Rp 3,4 miliar dari uang ganti rugi yang diterima masyarakat. Yang dikirim ke LBH hanya Rp 200 juta. DPP telah mengingkari komitmennya,” beber Sultan Junaidi.
Benarkah pengajar di FH Unila itu “memainkan” uang ganti rugi Bendungan Margatiga dan “ngerjain” kolega seperjuangannya? Sayangnya, meski telah dihubungi beberapa kali, Kamis (19/12/2024) pagi, DPP tidak mau memberi tanggapan. Bahkan, menghubungi “orang kedua” terdekatnya pun, tidak mendapat tanggapan.
Namun jika merunut kebelakang, keterlibatan oknum dosen FH Unila terkait pemotongan 15% atas jasanya mengurus proses uang ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang yang selama ini digarap warga Desa Trisinar dan Mekar Mulyo, memang terang benderang.
Kemari, SH, seorang advokat yang dikenal “banyak terlibat” dalam proses pembayaran ganti rugi atas dibangunnya Bendungan Margatiga, pada hari Senin, 22 Juli 2024 silam, dalam wawancara dengan media ini membenarkan dirinya dan DPP mengurus proses pemberian ganti rugi lahan bagi warga kedua desa tersebut.
“Sejak tahun 2021 saya sudah mendampingi masyarakat penggarap tanah Register 37 Way Kibang yang terletak di Desa Trisinar, Margatiga, dan Mekar Mulyo, Sekampung. Dan adanya pemberian ganti rugi kepada warga dua desa itu, ya karena upaya-upaya yang kami lakukan,” kata H. Kemari saat itu.
Advokat yang kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur itu juga menegaskan, memang ada potongan 15% dari dana ganti rugi yang diterima warga, sebagai fee atas perjuangannya. Dan ia pun menyebut, bahwa dirinya “berjuang” bersama dengan DPP, dosen FH Unila.
Saat dimintai tanggapannya atas dugaan DPP telah ingkar janji kepada LBH dalam pembagian fee yang diterimanya, H. Kemari tidak mau memberi penjelasan.
“Hal ini sudah saya substitusikan ke temen-temen advokat sesuai dengan aturan hukum. Saya sudah tidak berkecimpung, karena posisi saya sekarang, mas,” kata H. Kemari melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/12/2024) pagi. (fjr)