BANDAR LAMPUNG – Menyusul kegiatan penggeledahan terhadap kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Kamis (9/1/2025) malam, oleh tim penyidik dari Kejati Lampung dan Kejari setempat, Jum’at (10/1/2025) malam beredar kabar di kalangan pejabat dan kontraktor bahwa saat ini ada 10 proyek tahun anggaran 2022 pada dinas tersebut yang tengah dalam telaahan aparat penegak hukum (APH).
“Iya benar, sejak sore tadi beredar kabar, bukan hanya proyek di lingkungan rumah dinas bupati saja yang diseriusi Kejati. Tapi ada 10 proyek lain di Dinas PUPR yang kabarnya masuk dalam telaahan aparat penegak hukum,” kata seorang pejabat Pemkab Lamtim yang dihubungi Jum’at (10/1/2025) malam melalui telepon.
Hanya saja, pejabat yang keberatan dituliskan namanya itu mengaku tidak mengetahui dengan pasti apa saja proyek yang tengah dalam pemantauan, termasuk apakah pihak Kejati atau Kejari Lamtim yang melakukan telaahan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
“Saya tidak bisa memastikan, apakah APH itu dari Kejati, Kejari, atau Polres. Yang jelas, kabarnya ada 10 proyek Dinas PUPR anggaran tahun 2022 yang sekarang dalam telaahan APH,” ucap pejabat itu.
Bila mengacu pada kegiatan penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan rumah dinas Bupati Lamtim, M. Dawam Rahardjo, Kamis (9/1/2025) malam kemarin, proyek yang ditelisik adalah pada anggaran tahun 2022 yaitu pembangunan beberapa patung gajah dan penataan area gerbang rumah dinas bupati senilai Rp 6.886.970.921, besar kemungkinan yang saat ini juga dalam telaahan APH, pun proyek pada tahun 2022.
Berdasarkan data tahun 2022, diketahui Pemkab Lamtim menganggarkan belanja modal sebesar Rp 295.813.982.833,60, dengan realisasi Rp 186.716.318.16,05. Dari anggaran itu, sebanyak Rp 59.735.577.378,20 dipergunakan untuk belanja modal peningkatan jalan pada Dinas PUPR.
Dan jika merunut pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022, memang diungkapkan adanya 10 proyek jalan bermasalah. Dengan jumlah kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp 557.566.790,71, dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 476.633.197,72. Total terjadi kelebihan pembayaran sebanyak Rp 1.034.199.988,43.
Lalu apa saja proyek jalan paling bermasalah di Dinas PUPR Lamtim tahun 2022? Ini rinciannya mengacu pada temuan BPK.
Pertama; proyek peningkatan ruas jalan Mandala Sari – Kebon Damar (R.089) senilai Rp 1.158.776.301,08 yang dikerjakan CV MJ, diketahui kekurangan volume sebesar Rp 84.428.893,24, dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 44.370.646,22. Dengan demikian, terjadi kelebihan bayar sebanyak Rp 128.799.539,46.
Kedua; proyek peningkatan ruas jalan Sumber Rejo – Putra Aji I (Jembat Batu) senilai Rp 1.481.970.000 dengan rekanan CV GTA, yang diketahui juga mengerjakan proyek pembuatan patung gajah dan penataan area gerbang rumah dinas Bupati Lamtim dan kini kasusnya dalam penyidikan Kejati Lampung. Pada proyek ini, BPK menemukan kekurangan volume Rp 90.948.934,28 dan tidak sesuai spesifikasi Rp 51.869.243,68. Total kelebihan pembayaran sebanyak Rp 142.818.177,96.
Ketiga; proyek peningkatan ruas jalan Labuhan Ratu Baru – Pakuan Aji yang dikerjakan CV RS dengan nilai Rp 1.374.169.000, diketahui terjadi kekurangan volume sebesar Rp 86.874.131,75 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak mencapai Rp 54.304.629,11. Dengan demikian, CV RS menerima kelebihan bayar sebanyak Rp 141.178.760,86.
Keempat; proyek peningkatan ruas jalan Raman Aji (Simpang NP) – Kota Raman yang dikerjakan CV PY dengan nilai kontrak Rp 1.299.307.797,10, oleh BPK dinyatakan kekurangan volume Rp 18.242.400, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 73.766.274,69. Dengan begitu, CV PY wajib mengembalikan kelebihan pembayaran sebanyak Rp 92.008.674,69.
Kelima; proyek peningkatan ruas jalan Pekalongan – KBH XII yang dikerjakan CV RAJ senilai Rp 1.142.000.000. Terjadi kekurangan volume Rp 63.318.404,82 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp 43.746.81,59. Atas kondisi ini, ada kelebihan pembayaran kepada CV RAJ sebesar Rp 107.065.186,41.
Keenam; proyek peningkatan jalan dan lataston Desa Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, senilai Rp 1.633.928.080,78 yang dikerjakan CV UJ ini, mengalami kekurangan volume sebesar Rp 20.922.056,15, dan tidak sesuai spesifikasi mencapai Rp 23.266.607,06. Terkait pekerjaan ini, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 44.186.663,21.
Ketujuh: proyek peningkatan jalan Girimulyo senilai Rp 1.210.500.000 yang juga dikerjakan CV UJ, terjadi kekurangan volume sebesar Rp 105.522.453, dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 70.067.580,89. Dari pekerjaan ini ada kelebihan bayar mencapai Rp 175.590.033,89. Dengan demikian, atas dua proyek yang dikerjakannya, CV UJ berkewajiban mengembalikan uang rakyat Lamtim ke kas daerah sebanyak Rp 219.778.697,10.
Kedelapan; proyek peningkatan jalan Sumberrejo – Banarjoyo. Kegiatan yang ditangani CV SB dengan nilai Rp 2.171.479.985,20, diketahui kekurangan volume Rp 7.064.400, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 50.472.789,70. CV SB wajib mengembalikan kelebihan bayar Rp 57.537.189,70.
Kesembilan; proyek peningkatan ruas jalan Labuhan Ratu Induk – TN Way Kambas senilai Rp 1.033.038.754,70 yang dikerjakan CV CD, terjadi kekurangan volume Rp 30.838.500, dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp 21.020.175. Terdapat kelebihan pembayaran sebanyak Rp 51.858.675.
Ke-10; proyek peningkatan dan pelebaran jalan Labuhan Maringgai – Margasari senilai Rp 1.195.552.711,97 dengan rekanan CV RT. Ditemukan kekurangan volume sebesar Rp 49.406.617,47, dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan kontrak sebanyak Rp 43.748.469,78. Yang harus dikembalikan oleh CV RT akibat kelebihan pembayaran mencapai Rp 93.155.087,25.
Terkait dengan 10 proyek paling bermasalah pada Dinas PUPR Lamtim anggaran tahun 2022, dengan kelebihan pembayaran sebanyak Rp 1.034.199.988,43 ini, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung merekomendasikan agar dilakukan proses atas hal tersebut kepada pihak terkait sesuai ketentuan, dengan mempertimbangkan sisa pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan.
Terindikasi kuat, hingga saat ini rekomendasi BPK agar Dinas PUPR “menarik” uang kelebihan pembayaran kepada rekanan yang menangani 10 proyek di tahun anggaran 2022 tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah, belum dilaksanakan. Itu sebabnya, APH dikabarkan tengah melakukan telaahan untuk mengambil tindakan hukum dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sampai berita ini ditayangkan belum didapat keterangan dari Kepala Dinas PUPR Lamtim. (fjr)