HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Bupati Dawam Pernah Kembalikan 1,4 M Uang Makan Minum ke Kejari Lamtim

LAMPUNG TIMUR – Kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Lampung didukung Kejari Lampung Timur (Lamtim), Kamis (9/1/2025) malam kemarin, dengan melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan rumah dinas Bupati M. Dawam Rahardjo, mengejutkan warga kabupaten itu.

Pasalnya, penampilan Bupati Dawam Rahardjo yang selama ini kelihatan sederhana dan low profile, sama sekali tidak menunjukkan adanya “keserakahan”. Namun tidak demikian dimata para aktivis antikorupsi di Lamtim. Misalnya bagi Johan Abidin, satu dari sekian banyak aktivis aktikorupsi yang selama ini “nyaring” mengungkap hal-hal berbau KKN di lingkungan Pemkab Lamtim, apa yang dilakukan aparat Kejati dan Kejari adalah sesuatu yang wajar.

Maksudnya? “Karena memang banyak kegiatan pemerintahan yang selama ini terindikasi memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Dan kita jangan lupa, pada Februari 2024 lalu Bupati Dawam secara langsung mengembalikan uang makan minum bupati-wabup tahun anggaran 2022 senilai Rp 1,4 miliar ke Kejari Lamtim. Pengembalian uang itu merupakan bukti telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Lampung,” tutur Johan Abidin, sosok yang melaporkan kasus dugaan tipikor makan minum Bupati-Wabup Lamtim ke Kejati Lampung, yang kemudian dilimpahkan dan ditindaklanjuti oleh Kejari setempat.

Dihubungi Sabtu (11/1/2025) pagi, Johan Abidin menerangkan, dalam kegiatan makan minum bupati-wabup tahun anggaran 2022 tersebut BPK menemukan penyimpangan sebesar Rp 1,6 miliar. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejari Lamtim, Kabag Umum  saat itu, Gunawan,  mengembalikan Rp 600.000.000.

“Disusul kemudian pada 6 Februari 2024, Bupati Dawam Rahardjo mengembalikan uang Rp 1,4 miliar ke Kejari. Tepatnya Rp 1.490.242.750. Jadi memang, di lingkungan Pemkab Lamtim selama ini banyak kegiatan berindikasi KKN. Bagi saya, adanya kegiatan penggeledahan kemarin malam itu merupakan suatu kegiatan yang wajar dari sebuah proses penegakan hukum, dan kita semua sangat layak memberi apresiasi sekaligus dukungan kepada Kejati dan Kejari Lamtim guna mengungkap habis praktik-praktik penyimpangan penggunaan anggaran oleh kalangan pejabat yang merugikan masyarakat Lamtim secara keseluruhan,” beber Johan Abidin.

Menurut data yang ada, saat mengembalikan uang makan minum sebesar Rp 1,4 M ke Kejari Lamtim pada 6 Februari 2024 lalu, Bupati Dawam Rahardjo didampingi Kabag Umum Tri Wahyu Handoyo, dan Inspektur Ahmad Zainudin, sementara Kajari Lamtim Agus Baka Tangdililing didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel Mohammad Roni.

Ditambahkan oleh Johan Abidin, dugaan keterlibatan Bupati Dawam Rahardjo dalam kegiatan pemerintahan berbau tindak pidana korupsi lainnya juga terungkap saat ia mengembalikan uang Rp 322.835.100 ke Kejati Lampung terkait kasus PT LEB pada 17 Desember 2024 lalu.

“Jadi, dalam kasus proyek pembangunan patung gajah dan penataan area gerbang rumah dinas Bupati Lamtim dengan disitanya beberapa barang dari rumah dinas itu merupakan persoalan dugaan tipikor yang ketiga pada Dawam Rahardjo,” ucap Johan Abidin, warga Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lamtim, ini.

Seperti diketahui, pada hari Kamis (9/1/2025) sejak pukul 20.00 WIB hingga tengah malam, tim penyidik Kejaksaan dari Kejati Lampung dan Kejari Lampung Timur melakukan penggeledahan di dua tempat di Sukadana. Yaitu rumah dinas bupati dan kantor Dinas PUPR Lamtim.

Dari kegiatan penggeledahan tersebut tim Kejati dan Kejari mengamankan beberapa dokumen terkait proyek yang dikejakan CV Generasi Tirta Abadi (GTA) senilai Rp 1,6 miliar itu dari kantor Dinas PUPR. Sedangkan dari rumah dinas Bupati Dawam, selain dokumen juga diamankan kendaraan roda empat Honda Brio BE-1601-AAT, beberapa sertifikat tanah, sejumlah emas, jam tangan mewah, tas mewah merek Gucci, sejumlah uang, beberapa ponsel, KTP, dan ATM.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan, kasus dugaan tipikor pembangunan patung gajah dan penataan area gerbang rumah dinas Bupati Lamtim itu telah masuk tahap penyidikan, sesuai surat perintah penyidikan yang ditandatangani Kajati Kuntadi dengan nomor: Print-10/L.8/Fd.2/11/2024, tanggal 11 November 2024.

Ditegaskan, pihaknya menyeriusi kasus yang diduga kuat melilit Bupati Dawam Rahardjo tersebut. Karena ada dugaan kuat telah terjadi kongkalikong antara direktur CV GTA, AC, dengan oknum pejabat penting dalam pengerjaan proyek dimaksud.

Aspidsus menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait guna menentukan besaran kerugian negara untuk menetapkan tersangka.

Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pada tanggal 16 Mei 2023, pembangunan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lamtim ini dilaksanakan  oleh CV GTA berdasarkan kontrak nomor: 157.C-PUPR/PPK/SP/2022 tanggal 1 September 2022, dengan anggaran sebesar Rp 6.886.970.921. Pelaksanaan kontrak selama 120 hari kalender, terhitung sejak tanggal 1 September hingga 29 Desember 2022.

Diuraikan dalam laporan BPK, pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dengan berita acara tim teknis Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas PUPR, namun belum didukung dengan berita acara penyerahan pertama. Penyedia jasa pun disebut belum menerima pembayaran pekerjaan tersebut.

Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan secara uji petik oleh BPK menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 24.970.000 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp 138.956.429. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.