BANDAR LAMPUNG – Kegiatan belanja barang dijual/diserahkan kepada pihak lainnya berupa pembuatan sumur bor dan pembangunan/peningkatan jalan lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 senilai Rp 2.423.204.572 diketahui bermasalah.
Hasil pemeriksaan atas 17 paket pekerjaan, yaitu 16 sumur bor dan 1 jalan lingkungan, oleh tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung ditemukan fakta adanya kekurangan volume sebesar Rp 239.492.999,39 dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi Rp9.645.925, atau seluruhnya mencapai angka Rp 249.138.924,39.
Dimana saja belasan proyek sumur bor bermasalah di Dinas PKPCK Provinsi Lampung pada 2023 dan ditengarai merugikan keuangan Pemprov Lampung sebanyak Rp 249.138.924,39 itu? Berikut rinciannya mengacu pada data LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Belanja Daerah TA 2024 Pada Pemprov Lampung, Nomor: 47/LHP/XVIII.BLP/12/2024, tertanggal 20 Desember 2024.
1. Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Banjar Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur. Proyek dengan nilai kontrak Rp 108.211.000 dan telah dibayar Rp 102.800.450 pada 1 Maret 2024 ini diketahui kekurangan volume sebesar Rp 18.000.610,82 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 756.400. Total yang harus dikembalikan ke kas daerah Rp 18.757.010,82.
2. Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Bauh Gunung Asri, Sekampung Udik, Lampung Timur. Proyek senilai Rp 108.210.000 dan telah dibayar Rp 102.799.500 pada 13 Maret 2024 ini terjadi kekurangan volume Rp 12.198.659,37 dengan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 756.400. Penyedia jasa harus mengembalikan ke kas daerah Rp 12.955.059,37.
3. Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Bojong, Sekampung Udik, Lampung Timur. Proyek dengan kontrak Rp 108.209.000 yang telah dibayar pada 5 Maret 2024 sebesar Rp 102.796.500 ini, mengalami kekurangan volume Rp 10.467.583,57, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 756.400. Dengan demikian yang harus dikembalikan ke kas daerah Pemprov Lampung senilai Rp 11.223.983,57.
4. Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur. Pekerjaan senilai Rp 108.207.000 dan telah dibayar Rp 102.796.650 pada 5 Maret 2024 ini diketahui kurang volume Rp 12.198.741,79 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 756.400. Penyedia jasa harus mengembalikan ke kas daerah Rp 12.955.141,79.
5. Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Pugung, Sekampung Udik, Lampung Timur. Dengan nilai proyek Rp 108.206.000 dan telah dibayar Rp 102.795.700 pada 1 Maret 2024, proyek ini kurang volume sebesar Rp 11.872.671,39, dan ada ketidaksesuaian spesifikasi Rp 756.400. Total bermasalahnya sebanyak Rp 12.629.071,39.
6. Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Gunung Sari, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Proyek dengan nilai Rp 108.196.000 dan telah dibayar pada 23 Februari 2024 sebanyak Rp 102.786.200 ini, kurang volume Rp 11.252.500,32, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 546.805. Total yang harus dikembalikan oleh penyedia jasa Rp 11.799.305,32.
7. Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Gunung Sugih Raya, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Proyek senilai Rp 108.195.000 yang telah dibayar pada 7 Maret 2024 sebanyak Rp 102.785.250 itu diketahui kurang volume Rp 12.370.637,72, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 1.217.380. Dengan demikian penyedia jasa harus mengembalikan Rp 13.588.017,72.
8. Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Seputih Jaya, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Pekerjaan senilai Rp 108.194.000 yang telah dibayar Rp 102.784.300 pada 8 Maret 2024 ini kurang volume Rp 11.326.640,40, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 1.147.380. Yang harus dikembalikan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran Rp 12.474.020,40.
9. Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Terbanggi Agung, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Proyek dengan nilai kontrak Rp 108.193.000 yang telah dibayar Rp 102.783.350 pada 8 Maret 2024 ini kurang volume Rp 8.369.229,11 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 1.217.380. Penyedia jasa wajib menyetor kelebihan pembayaran ke kas daerah senilai Rp 9.586.609,11.
10. Pembangunan sumur bor/sumur uji di Kelurahan Gunung Sugih, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Dengan nilai proyek Rp 108.205.000 yang telah dibayar Rp 108.205.000 atau 100% pada 8 Maret 2024, diketahui terjadi kekurangan volume Rp 15.918.877,06, dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi Rp 937.380. Penyedia jasa harus mengembalikan ke kas daerah sebanyak Rp 16.856.257,05.
11. Pembangunan sumur bor/sumur uji di Dusun Srilunggu 2 Desa Buyut Ilir, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Proyek dengan nilai kontrak Rp 108.209.000 yang telah dibayar pada 8 Maret 2024 sebanyak Rp 102.798.500 ini kurang volume Rp 7.989.893,28, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 624.920. Yang harus dikembalikan ke kas daerah Rp 9.614.813,28.
12. Pembangunan sumur bor/sumur uji di Jalan Purnawirawan Raya, Gg. Swadaya 7, Gunung Terang, Langkapura, Bandar Lampung. Proyek senilai Rp 108.222.000 dan telah dibayar Rp 102.810.900 pada 16 Februari 2024 ini diketahui kurang volume sebesar Rp 7.483.614,40.
13. Pembangunan sumur bor/sumur uji di Kelurahan Kaliawi, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Dengan nilai proyek Rp 108.222.000 dan telah dibayar Rp 102.810.900 pada 3 April 2024, diketahui kurang volume sebesar Rp 5.500.000, dengan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 86.340. Yang harus dikembalikan Rp 5.586.340.
14. Pembangunan sumur bor/sumur uji di Masjid Assalam, Kelurahan Tanjung Senang, Bandar Lampung. Proyek dengan nilai Rp 108.200.000 dan telah dibayar pada 1 Maret 2024 sebanyak Rp 102.009.000 ini diketahui kurang volume Rp 8.299.324,61.
15. Pembangunan sumur bor/sumur uji di Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Bandar Lampung. Dengan nilai Rp 108.218.000 dan telah dibayar Rp 102.807.100 pada 13 Februari 2024, kurang volume Rp 9.903.217,07.
16. Pembangunan sumur bor/sumur uji di Kelurahan Sukamaju, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Dengan nilai proyek Rp 108.216.000 dan telah dibayar Rp 102.805.200 pada 19 Maret 2024, diketahui terjadi kekurangan volume Rp 21.586.365,07, dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 86.340. Dengan begitu, yang harus dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 21.672.705,07.
17. Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan LK VIII di Lampung Utara. Dengan nilai Rp 691.071.572, dan telah dibayar Rp 657.277.994 pada 20 Maret 2024, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 54.754.433,41.
Dari 17 proyek dengan total anggaran Rp 2.423.204.572 dan telah dibayarkan sebanyak Rp 2.307.454.594 ini, diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 249.138.924,39.
Sudahkah uang rakyat Lampung yang menjadi kelebihan bayar pada 17 proyek di Dinas PKPCK Lampung itu kembali ke kas daerah sebagaimana rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung kepada Pj Gubernur Samsudin? Sayangnya, meski telah dihubungi berkali-kali, Kepala Dinas PKPCK Lampung, Thomas Edwin, tidak mau mengangkat handphonenya, hingga berita ini ditayangkan. (fjr)