BANDARLAMPUNG – Tim Pendamping Kajian dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung menyatakan pembangunan yang dilaksanakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur serta Organisasi Perangkat Daerah bekerjasama dengan DPRD Lampung bukan sesuatu yang dilakukan tiba-tiba.
Pembangunan tersebut, menurut tim, berjalan dalam sirkulasi lima tahun sekali melalui proses pemilihan yang diputuskan secara langsung oleh rakyat.
Nanang Trenggono selaku Tim Pendamping Kajian dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung menjelaskan, semenjak ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, kandidat wajib menyebarluaskan visi, misi dan program sebagai bekal (dasar) untuk berkampanye di depan rakyat pemilih.
Nanang mengatakan janji kampanye secara moralitas merupakan komitmen pemimpin yang harus dipenuhi, dilaksanakan oleh pasangan calon yang terpilih dan ditetapkan untuk memimpin suatu selama 5 (lima) tahun masa jabatan. **