BENTENG – Kades Kertapati BE tetap tersenyum saat digiring jaksa Kejari Bengkulu Tengah (Benteng), Senin 2 Januari 2023.
Mengenakan rompi oranye, senyuman Pak Kades terekam saat dirinya dibawa penyidik Kejari Benteng.
Kades BE tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah Pak Kades BE, sebesar Rp494 juta.
Perkaranya telah dilimpahkan Satreskrim Polres Benteng, ke Kejari Benteng.
Dengan sudah dilaksanakannya pelimpahan ini, maka Kades Kertapati BE yang sudah ditetapkan sebagai tersangka resmi menjadi tahanan Jaksa.
Terkini, BE dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Benteng.
Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Benteng Marjek Ravilo, SH saat diwawancarai, membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan tersangka Kades BE.
Serta, barang bukti dari Polres Benteng atas nama berinisial BE yang merupakan Kades aktif Kertapati pada saat ini.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan DD tahun anggaran 2019.
“Pada hari ini sudah dilaksanakan tahap dua dan tersangka sudah menjadi tahanan Jaksa. Tersangka pada saat ini kami titipkan di Rutan Polres Benteng, hingga kami selesai menyiapkan semua berkas pelimpahan tersangka ini ke Pengadilan Tipikor Bengkulu agar bisa segera disidangkan. Kami akan langsung menyiapkan berkas secepatnya sebelum waktu 20 hari tahanannya selesai,” ujar Kasi Intel Kejari Benteng.
Lanjutnya, sesuai instruksi dari Kejagung, Jaksa diminta semaksimal mungkin untuk bisa menyelamatkan atau memulihkan uang negara dari hasil tindak pidana korupsi.
Dari sini, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar tersangka Kades BE ini mau mengembalikan uang Kerugian Negara (KN) dari kasus ini.
“Kalau berdasarkan keterangan tersangka, memang tersangka ini tidak bisa lagi mengembalikan uang KN tersebut.
Sebab pada saat ini dia (tersangka, red) sudah tidak memiliki aset lagi.
Akan tetapi, kami tidak akan percaya begitu saja dan kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencari tahu mengenai aset tersangka ini,” demikian Marjek. (rb)