BANDAR LAMPUNG – Polsek Tanjung Karang Barat meringkus ZM (18), seorang pelajar tingkat SMA di Bandar Lampung usai mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (22/2/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, di lahan parkir Sekolah Menengah Atas (SMA), Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Benar, Hari Senin (24/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya, dan saat ini sudah kita lakukan penahanan,” Kata AKP Ono Karyono, Senin (24/2/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan polisi melalui video rekaman cctv milik sekolah.
Pelaku dengan menggunakan sweater hitam dan kaca mata masuk ke dalam lingkungan sekolah dan keluar sambil membawa sepeda motor hasil curian.
Motor korban diambil dengan menggunakan kunci yang sebelumnya telah di curi oleh pelaku.
“Memang sudah direncanakan, jadi kunci motor sebelumnya sudah diambil saat pelaku main ke rumah korban,” Kata Kapolsek.
Pelaku yang merupakan mantan siswa di tempat korban sekolah saat ini, mengetahui jika korban sedang ada kegiatan sekolah hingga malam.
Kedatangan pelaku ke sekolah tersebut tidak dicurigai oleh petugas keamanan sekolah, karena pelaku pernah sekolah di tempat tersebut dan sempat menyapa satpam saat berjaga di pintu masuk sekolah.
“Pelaku ini pernah sekolah bareng sama korban, ketika naik kelas 3, pelaku pindah sekolah,” Kata AKP Ono.
Hasil penyelidikan petugas dan berkoordinasi dengan pihak sekolah, akhirnya didapati identitas pelaku lewat rekaman cctv sekolah.
Usai mencuri, motor hasil curian dibawa pelaku ke tempat rekannya untuk dibongkar dengan alasan akan dipergunakan untuk balap liar.
“Bodi samping, depan, plat di copot semua, alasannya mau digunakan untuk balap liar,” Kata Kapolsek.
Selain pelaku, polisi menyita 1 buah sweater hitam, 1 buah celana panjang seragam SMA dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna abu abu milik korban.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” tandas AKP Ono. (*)