BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan bahwa dari sebanyak 126 kelurahan di kota setempat, ada sebanyak 32 di antaranya masuk dalam kategori daerah rentan pangan.
“Kerawanan pangan ini bukan berarti daerah tersebut kekurangan pangan apalagi kelaparan, tapi ada indikator-indikator yang belum terpenuhi seperti belum menyeluruhnya saluran air bersih di suatu daerah, kurangnya tenaga kesehatan dan fasilitas kesejahteraan lainnya,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bandarlampung Kadek Sumartha, di Bandarlampung, Senin (2/1/2023).
Dia menyebutkan, sebanyak 32 daerah rentan pangan terbagi menjadi empat kelurahan masuk dalam klasifikasi prioritas pertama, 11 kelurahan prioritas kedua, dan 17 kelurahan masuk dalam prioritas ketiga.
“Kelurahan di prioritas satu, dua dan tiga merupakan wilayah rentan pangan dengan klasifikasi prioritas satu, tingkat rentan pangan tinggi, prioritas dua rentan pangan sedang, dan prioritas tiga rentan pangan rendah,” kata dia.
Menurutnya, karakteristik kelurahan rentan pangan ditandai dengan kurangnya tenaga kesehatan di wilayah tersebut, banyaknya rumah tangga tidak memiliki akses terhadap air bersih, masih kurangnya sarana dan prasarana penyedia pangan di wilayah tersebut, dan masih banyaknya keluarga dengan kondisi tidak sejahtera.
“Oleh karena itu Wali Kota Bandarlampung pun selalu mengajak semua Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pemerataan indikator-indikator yang belum terpenuhi di daerah rentan pangan,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa dalam upaya peningkatan ketahanan pangan dan kerentanan pangan wilayah sejumlah program sudah dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat misalnya melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, seminar, dan bimbingan teknis.
Kemudian, penyediaan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur dasar (jalan, air bersih), dan pemberian bantuan sosial, pembangunan usaha produktif/UMKM/padat karya untuk menggerakkan ekonomi wilayah.
“Selanjutnya juga peningkatan jumlah tenaga dan fasilitas kesehatan, dalam upaya perbaikan status gizi dan kesehatan masyarakat. Optimalisasi anggaran ketahanan pangan, pemantauan dan stabilisasi harga pangan serta pengembangan cadangan pangan,” kata Kadek Sumartha.(an)