BANDAR LAMPUNG – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus DK (37), warga Mandahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, usai menguras uang milik korban AP (67).
Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar 7,5 juta rupiah.
Peristiwa penipuan ini sendiri terjadi pada Minggu (2/2/2025), sekitar pukul 08.00 WIB, di jalan Way Pengubuan, Pahoman, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengatakan pelaku DK tidak bekerja sendiri, pihaknya menduga pelaku dibantu oleh dua rekannya.
“Dugaan kami yang bersangkutan tidak bekerja sendiri, masih ada dua pelaku lainnya, yang saat ini masih kita dalami dan lakukan pengejaran,” Kata Kompol Enrico, Rabu (5/3/2025).
Kompol Enrico mengungkapkan bahwa modus kawanan penipu asal Provinsi Jambi ini, dengan mencari targetnya kemudian menawarkan bisnis jual beli alat elektronik dengan menjanjikan bagi hasil di kemudian hari.
Usai korban tergiur, kemudian pelaku meminta kartu ATM milik korban berikut pin ATM dengan dalih untuk melihat jumlah nominal uang yang dimiliki korban.
“Kemudian pelaku mengajak korban ke Bank, setelah di Bank korban diminta mengeluarkan kartu ATM, kemudian kartu ATM ditukar oleh pelaku dengan kartu yang serupa,” Kata Kompol Enrico.
Setelah kartu ditukar, kemudian pelaku diantar pulang ke rumah, dan kawanan ini langsung menguras uang korban di sebuah gerai ATM di wilayah Pahoman, Bandar Lampung.
Baru berhasil menguras uang korban sebesar 7,5 juta rupiah, aksi kawanan ini gagal saat aksinya dipergoki oleh keluarga korban, namun kawanan ini berhasil melarikan diri.
“Kita berkoordinasi dengan Polres Tanjung Jabung Timur, Polda Jambi, untuk selanjutkan pelaku berhasil kita tangkap,” Kata Kompol Enrico.
Selain pelaku, Polisi menyita 10 buah kartu ATM, 4 handphone dummy (pajangan) dan rekaman CCTV. (*)