HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Akun Instagram Ami_Cerianaamalya Dilaporkan ke Polda Lampung, Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

BANDAR LAMPUNG – Desi Owner djeshop_store melaporkan akun media sosial (medsos) Instagram Ami_Cerianaamalya ke Polda Lampung. Desi melaporkan soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh akun tersebut, Pada Kamis (5/3/2025).

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/183/III/2025/SPKT POLDA LAMPUNG tertanggal 05 Maret 2025. Desi melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Klien Kami owner djeshop_store saudari Desi ini, Melaporkan ada peristiwa Pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah. Terlapornya adalah pemilik akun Instagram ami_cerianaamalya,” kata Kuasa Hukum Ramanda Ansori S.H, M.H.

Dalam pelaporan tersebut, saudari Desi merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, dengan narasi tidak baik dan ujaran kebencian.

“Di postingan Instastory tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Klien kami di antaranya, “Sebanyak 8 bukti postingan yang bernarasi tidak baik’ ,atas postingan tersebut Klien kami mengalami gangguan psikologis dan kerugian Materi dikarenakan klien kami memiliki usaha online shop’,” Jelas Ramanda Ansori. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.