LAMPUNG UTARA — Kamis, 05 Januari 2023, berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-06/L.8/Fd.1/11/2022 Tanggal 14 November 2022 telah ditemukan perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tahapanya ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan Dalam Kegiatan Konsultasi Perencanaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Lampung Utara Tahun Anggaran 2018-2020, dengan cara menyusun program kegiatan perencanaan yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik dan melakukan kegiatan perencanaan yang fiktif sehingga tidak mempunyai nilal manfaat.
Besaran anggaran kegiatan Perencanaan yang fiktif yaitu:
1. Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 1.450.000.000,-
2. Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.200.000.000,-
3. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 960.000.000,-+ Rp. 3.610.000.000
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Lampung Utara, yaitu:
3. Bahwa dengan adanya kegiatan perencanan fiktif Rumah Tidak Layah Huni (RTLH) yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik maka program kegiatan perencaan tersebut tidak memiliki nilai manfaat.
4. Bahwa atas kegiatan Perencanaan RTLH telah dilakukan pencairan dan atas permintaan dari pihak oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara uang yang telah dicairkan tersebut diminta kembali ke oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara. (rls)