LAMPUNG UTARA – Seorang perempuan berinisial KM (54), warga Jalan Gotong Royong Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara. Minggu, (08/01/2023).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, membenarkan bahwa pelaku diamankan setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban Rika Oktaria warga Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara (RPN) Gang cengkeh, telah melakukan tindak pidana Pencurian HP OPPO A54.
Diterangkan Eko, Kronologis kejadian, menurut saksi korban Rika Oktaria, pada saat itu, selasa 13 Desember 2022, korban melayat ke kediaman salah satu kerabatnya di Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan.
“Setelah pemakaman, korban hendak mandi dan meninggalkan HPnya di kamar dalam keadaan dicas, namun setelah selesai mandi HP tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya,” terang Kasat Reskrim.
Setelah dipertanyakan kepada pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai PNS di Dinas Pendidikan sebagai Kepala Sekolah SMP 4 Abung Barat Pelaku tersebut membantahnya.
“Saya bukan mencuri, itukan aslinya di rumahnya kakak saya, sayakan sudah mau pulang karena sudah sepi, saya gak pernah masuk kemana-mana, saya dari ruang belakang mau pulang, saya melihat ada HP di depan pintu kamar, saya lihat jatuh saya hidupin gak mau hidup, sudah itu dia sudah pecah, saya kirain jatuh, saya gak tau,” ujar KM(54) ketika ditanya penyidik.
Ketika didalami oleh penyidik terduga pelaku mengaku jika HP tersebut telah dijual oleh anaknya A yang berstatus mahasiswa dengan cara online seharga 600 ribu rupiah.
Atas kejadian ini menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP.
Dimana Pasal 362 KUHP tentang pencurian merumuskan, “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tuturnya. (lv)