METRO – Pemerintah Kota Metro melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2023 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang di Halaman Kantor Walikota Metro saat Apel Mingguan, Senin (09/01/2023).
Secara simbolis penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran- Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) oleh Sekertaris Daerah (Sekda) kepada 3 (tiga) OPD yaitu Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kecamatan Metro Selatan.
Dengan dilakukan penyerahan DPA, Bangkit Haryo Utomo, meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk bersama-sama berkomitmen untuk mengedepankan prinsip-prinsip good governance. Good governance sebagai pedoman dalam pelaksanaan kerja pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, berkualitas dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan publik yang professional.
“Bekerjalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Lanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, kewajiban keseluruhan pemerintah melaksanakan kegiatan yang daerah mempunyai tahapan-tahapan meliputi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
“Kita sebagai seorang pemimpin baik itu kepala OPD, Staff Ahli, Asisten, Sekda dan Kabag, diharapkan mampu menjadi contoh dan panutan kepada anak buah. Berikanlah contoh yang baik di OPD, jadilah panutan kepada seluruh staff yang ada di OPD,”ungkapnya.(kmf)