HeadlineLampung Raya

Pedagang Dilarang Dagang di Trotoar

BANDAR LAMPUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandar Lampung gencar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di pedestarian atau trotoar. Para pedagang tak boleh lagi berjualan atau berdagang karena mengganggu keindahan kota.

Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, mengakui, pihaknya tengah gencar menertibkan PKL di trotoar.

“Kami sudah imbau beberapa kali, sebelum dibangun trotoar, bahkan kami sudah menertibkan,” katanya, Senin (9/1).

Selain di Jalan Sultan Agung, kata ia, pihaknya akan berlanjut ke Jalan Ryacudu, terlebih ruas-ruas itu pedestrian telah diperbaiki.

“Sebelum di Jalan Sultan Agung, kami juga telah menertibkan PKL di ruas Jalan ZA Pagar Alam dan Jalan Diponegoro. Jadi, kami mohon agar para pedagang bisa kooperatif,” ujar Nurizki.

Nurizki menjelaskan, para pedagang tak boleh lagi berdagang di pedestrian. Karena itu mengganggu keindahan kota.

“Kalau tetap berjualan, kami akan pendekatan kembali, diberi peringatan hingga tiga kali, sebelum akhirnya diangkut dagangannya,” tandasnya.

Di lokasi sepanjang trotoar jalan Sultan Agung, petugas Satpol PP sebanyak tiga truk dalmas menyosialisasikan dan menertibkan PKL.

Pedagang buah di Jalan Sultan Agung, Aldin, mengatakan, ia baru sekali dapat imbauan. Namun, setelah imbauan pertama diberikan, hari ini ternyata sudah harus dibongkar.

“Saya pilih bongkar sendiri daripada diangkut Satpol PP,” ungkapnya.

Menurunya, Satpol PP menertibkanpara pedagang ini untuk keindahan kota. Jadi, kata ia, mereka akan terus melakukan sidak dan menyisir pedagang setiap hari.

“Kita ikut sajalah dari pada jadi masalah dan ribut, ikuti aja aturannya,” kata ia lagi.

Aldi mengungkapkan, setelah mengangkat dagangannya, ia tak tahu harus berdagang di tempat mana.
“Padahal saya makan dari dagang di sini. Jadi, setelah ini, ya, saya tak tahu harus ke mana,” ucapnya. (lo)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.