BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Provinsi Lampung mendorong seluruh perusahaan, baik BUMN, BUMD, maupun swasta, agar memutasikan kendaraan operasionalnya ke plat Lampung.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan saat Komisi III meninjau persiapan lokasi Samsat Drive Thru di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Bandar Lampung pada Selasa, (22/4/2025).
Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, menyebut mutasi kendaraan ke plat Lampung sebagai wujud komitmen perusahaan terhadap pembangunan daerah.
“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kalau beroperasi di Lampung, sudah semestinya kendaraan berplat Lampung,” kata Munir.
Ia menegaskan bahwa pajak kendaraan merupakan salah satu sektor penting dalam mendongkrak PAD, yang nantinya digunakan untuk pembenahan infrastruktur jalan di Lampung.
“Kami minta kepada gubernur dan wakil gubernur agar 100 persen dana dari sektor ini difokuskan untuk perbaikan jalan,” ujarnya.
Munir juga mengimbau agar perusahaan-perusahaan, termasuk instansi pemerintah yang menggunakan kendaraan plat luar daerah, segera melakukan balik nama.
“Ini soal komitmen membangun Lampung bersama. Jangan hanya beroperasi di sini, tapi kontribusinya tidak terasa,” katanya.
Pemerintah Provinsi Lampung dijadwalkan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara serentak mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. (*)

















