LAMPUNG UTARA – Pemkab Lampung Utara kembali memiliki tunggakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 pada ratusan desa. Tunggakan ADD yang tak mampu dibayarkan itu adalah ADD bulan November dan Desember.
“Untuk ADD bulan November-Desember memang belum dibayarkan di tahun 2022 lalu,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Abdurahman, Selasa (10/1/2023).
Lantaran tak terbayarkan hingga akhir tahun maka tunggakan ADD itu akan disalurkan pada tahun 2023 ini. Namun, pengajuan pencairan tunggakan ADD tersebut belum dapat dilakukan. Sebab, setiap desa harus terlebih dulu merampungkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2023.
“ADD kurang salur itu harus masuk ke dalam APBDes tahun 2023. Jika tidak, tidak bisa disalurkan,” terangnya.
Abdurahman mengatakan, secara keseluruhan, ADD yang telah disalurkan pada tahun 2022 berjumlah sepuluh bulan. Meski begitu, ada juga beberapa desa yang belum menerima ADD selama tiga bulan. Tunggakan tiga bulan itu terjadi karena desa-desa itu sendiri yang belum mengajukannya pada pemkab.
“Lima desa yang belum mencairkan tiga bulan ADD itu Desa Gunungbetuah, Desa Mekarasri, Desa Negericampangjaya, Desa Negerigalihrejo, dan Desa Subik,” kata dia.
Ditanya kapan tunggakan ADD itu akan dilunasi oleh pemkab setelah pihak desa merampungkan APBDes-nya, Abdurahman mengaku tak dapat memastikannya. Pihaknya hanya menunggu arahan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset saja dalam persoalan ini.
“(Enggak tahu karena kami hanya bisa) menunggu instruksi dari BPKA,” jelasnya.(tl)