HeadlineLampung Raya

Tahun 2022, Ombudsman Lampung Terima 244 Laporan

BANDAR LAMPUNG – Sepanjang Tahun 2022 Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menerima 244 laporan masyarakat yang artinya naik 70 persen dari tahun 2021 yang sebelumnya hanya 171 laporan.

244 laporan yang diterima terdiri dari 193 laporan reguler dan 51 laporan Respon Cepat Ombudsman. Substansi terbanyak tahun ini yaitu terkait pedesaan (aparatur desa), infrastruktur (jalan rusak) dan agraria (pelayanan PTSL).

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Ombudsman Lampung untuk hadir ditengah-tengah masyarakat yaitu dengan melakukan program Ombudsman Ngantor Diluar. Sepanjang tahun 2022 program tersebut terlaksana di beberapa kabupaten/kota diantaranya Lampung Utara, Pringsewu, Pesawaran, Metro, Lampung Tengah, Lampung Barat, dan Pesisir Barat.

Pada penyelesaian laporan yang dilakukan tahun 2022, dari total 224 laporan yang masuk, sebanyak 186 laporan yang telah selesai dan ditutup, dengan demikian penutupan laporan mencapai target minimal yang ditetapkan oleh Ketua Ombudsman RI, yaitu 144 laporan. Beberapa contoh kasus yang ditangani antara lain penundaan berlarut dalam pemasangan gardu listrik bagi 350 kepala keluarga di Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, sehingga saat ini 350 gardu listrik telah terpasang dan dirasakan manfaatnya. Selain itu juga terdapat penyelesaian kasus guru PPPK di Kabupaten Lampung Timur, dengan diterbitkannya 614 SK Pengangkatan bagi PPPK Guru Tahun 2021.

Dalam hal pencegahan maladministrasi, Ombudsman Lampung melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 dengan sasaran 16 Kab/Kota/Provinsi. Pada Tahun 2022 terdapat pembaharuan Indikator penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, berupa: Persepsi pengguna pelayanan, Penajaman pengelolaan pengaduan, Pemanfaatan layanan online (SPBE), Mengukur kompetensi kognitif penyelenggara pelayanan dengan capaian 137 unit layanan (dinas/puskesmas dan instansi vertikal), Wawancara pelaksana layanan (548 pejabat & pegawai),Wawancara 660 pengguna layanan. Pada tahun 2022 belum terdapat Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Lampung yang berhasil memproleh zona hijau.

Selain penilaian kepatuhan, pencegahan maladministrasi juga melaksanakan kajian dengan mengambil gambaran Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Lampung dengan hasil terdapat 4 potensi maladministrasi yaitu Pengabaian Kewajiban Hukum, Tidak Memberikan Pelayanan, Penyimpangan Prosedur dan Tidak Kompeten. (rls)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.