BANDAR LAMPUNG – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung agar memperhatikan kembali komposisi belanja pegawai dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut politisi dari Partai Golkar tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 146, secara tegas membatasi alokasi belanja pegawai – di luar tambahan penghasilan guru melalui TPP/TKD – maksimal sebesar 30 persen dari total belanja daerah.
Ismet menyampaikan bahwa hasil evaluasi pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan bahwa porsi belanja pegawai dalam Perubahan APBD Lampung 2025 berpotensi melebihi batas yang ditentukan oleh undang-undang.
“Kami menemukan bahwa porsi belanja pegawai telah melampaui batas 30 persen yang diatur dalam Pasal 146 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022. Ini tentu perlu menjadi perhatian serius. Pemprov perlu melakukan penyesuaian dan rasionalisasi agar tidak melanggar regulasi,” ujar Ismet Roni, pada Senin (18/8/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penyesuaian tersebut dilakukan secara selektif dan hati-hati agar ruang fiskal tetap memadai untuk mendukung program pembangunan prioritas yang menyentuh kepentingan masyarakat.
“Belanja rutin seperti gaji pegawai memang penting, namun tidak boleh mengorbankan belanja publik yang menyangkut layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta perlindungan sosial,” jelasnya.
Ismet juga meminta agar TAPD melakukan evaluasi terhadap pos-pos belanja yang dinilai kurang mendesak, seperti anggaran perjalanan dinas, honorarium kegiatan, dan belanja penunjang lainnya, guna mendorong efisiensi dalam struktur APBD.
“Kami di DPRD tentu mendukung langkah-langkah pembenahan pengelolaan keuangan daerah selama itu dijalankan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai informasi, belanja pegawai merupakan bagian dari belanja operasional daerah yang mencakup gaji, tunjangan, dan pengeluaran lain yang berkaitan dengan kompensasi tenaga kerja.
Ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2022 bertujuan agar alokasi ini tidak membebani APBD secara berlebihan dan memberi ruang lebih besar bagi pelayanan publik.(*)

















