BandarlampungHeadlineLampung Raya

Pemkot Bandarlampung Minta Pengelola Pasar untuk Taat Aturan

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta pengelola pasar tradisional atau pihak ketiga patuh terhadap aturan yang telah disepakati bersama dan menyetorkan pendapatan atau retribusi sewa kios ke kas daerah.

“Kami harap pengelola pasar yang dikelola oleh pihak ketiga dapat patuh menyetorkan retribusi ke pemda sesuai kesepakatan, yakni tiap bulan sekali,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Erwin di Bandarlampung, Jumat.

Menurut dia, hasil dari retribusi pasar tradisional seperti sewa kios dan lahan parkir yang disetorkan penting untuk mendukung pembangunan Kota Bandarlampung.

“Jadi memang Pasar Tradisional di Bandarlampung ini yang dikelola pihak ketiga hanya Gudang Lelang. Sehingga kami harap kejadian penggelapan retribusi dari tahun 2011-2021 oleh oknum di sana tidak terjadi lagi karena sangat merugikan keuangan daerah,” kata dia.

Ia pun mengatakan bahwa ke depan Pemkot Bandarlampung bakal membentuk unit pelaksana teknis (UPT) di Pasar Gudang Lelang agar tidak ada lagi penyelewengan retribusi ke daerah.

“Ke depan kami bentuk UPT di sana (Pasar Gudang Lelang) tapi tentunya menunggu hasil pengadilan terlebih dahulu, karena kasus ini sudah masuk ke ranah hukum,” kata Erwin.

Ia pun menyampaikan bahwa kontrak dari pihak ketiga di Pasar Gudang Lelang tersebut habis pada 2026, yang mana secara otomatis ketika perjanjian sudah berakhir pengelolaan akan kembali ke Pemkot Bandarlampung.

“Jadi nanti kami yang mengelola agar kebocoran itu tidak terjadi lagi. Karena setiap bulan dari pasar Gudang Lelang itu, harusnya masuk ke kas daerah sekitar Rp13 juta hingga Rp15 juta sebagaimana perjanjiannya,” kata dia.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Bandarlampung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang, Bandarlampung yang merugikan keuangan negara sebesar Rp520 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Baharuddin, dalam keterangannya, Rabu (20/8) mengatakan dua tersangka yakni IY Direktur PT Cahaya Karunia Baru, dan MI sebagai pengelola Pasar Gudang Lelang.

Kedua tersangka terlibat dalam perkara dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang dari 2011 sampai dengan 2021. (*)

Related Posts