TANGGAMUS – Sengketa Tanah mewarnai atas kepemilikan tanah Ulayat yang terjadi di Kabupaten Tanggamus, sengketa yang terjadi antar masyarakat adat dengan pihak perusahan dalam hal ini PT Tanggamus Indah, sehingga perlu penyelesaian yang baik dan benar untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan pada masyarakat.
Berpuluh-puluh tahun Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh, belum juga mendapat kejelasan lahan mereka yang diduduki oleh PT. Tanggamus Indah (PT.TI). Lebih dari 2 tahun HGU PT TI telah habis, dan pihak pemerintah daerah tidak memperpanjang izin HGU nya lagi.
Dan berdasarkan keputusan Pansus DPRD Kabupaten Lampung Selatan, maupun keputusan pengadilan negeri Lampung Selatan, hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa tanah yang dipakai PT TI seluas 917,6 Hektar dikembalikan ke Ulayat marga Buay Belunguh Tanggamus.
Namun hingga saat ini tanah Ulayat tersebut masih diduduki dan dikuasai oleh pihak perusahaan yaitu PT Tanggamus Indah dan belum dikembalikan penguasaan dan pengelolaannya kepada masyarakat adat Marga Buay Belunguh Tanggamus.
Oleh sebab itu, Tokoh Adat dan Tim penyelesaian sengketa tanah Ulayat marga Buay Belunguh Tanggamus bersama pengacara yang dipimpin oleh Tokoh Adat yang juga mantan Kapolda Lampung, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin S.IK., S.H., M.H., M.M., mengadakan Audensi dengan Forkompinda Kabupaten Tanggamus diantaranya Bupati, Kapolres dan Dandim Kabupaten Tanggamus, Kamis (12/1/2023).
Menurut ketua Tim penyelesaian Tanah Ulayat marga Buay Belunguh Tanggamus Irjen Pol (Purn) DR.H Ike Edwin S.H., M.H., M.M., atau yang akrab disapa Dang Ike mengatakan bahwa langkah tersebut diambil guna mencegah cara-cara yang tidak baik dan benar dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut.
“Saya ini orang yang tidak suka konflik, bahkan saya pernah mendapatkan penghargaan dari menteri dalam negeri sewaktu menjabat Kapolda Lampung sebagai Kapolda penanganan konflik terbaik,” ujar Dang Ike.
Lanjut Dang Ike, “Jadi sebisa mungkin kita menghindari konflik apalagi persoalan tanah seperti ini, sebab Tanah Ulayat itu diakui negara dan sah di mata hukum, dan ada sejarahnya tentang tanah Ulayat ini mulai dari jaman Belanda hingga saat ini jelas riwayatnya,” katanya.
Masih menurut Dang Ike, “Untuk itu saya mengarahkan dan mengajak masyarakat adat Marga Buay Belunguh Tanggamus untuk menempuh cara-cara yang santun, prosedural dan beradab, sebab masyarakat adat pasti beradab dan tidak suka konflik,” ungkap Dang Ike.
Saat Audensi dengan Pemkab Tanggamus, Tim diterima oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Drs. Hamid H. Lubis M.Si., Asisten III, Kabag Administrasi, Kabag Ekobang.
Dalam sambutannya Sekda Kabupaten Tanggamus mengatakan bahwa Pemda akan segera menindaklanjuti masalah ini dengan bekerjasama dengan Kejari untuk segera dieksekusi.
“Masalah ini akan segera kita tindaklanjuti dengan terlebih dahulu memferivikasi berkas untuk melakukan eksekusi dengan bekerja sama dengan Kejari dan stakeholder yang terkait,” ujar Hamid.
Sementara saat Audensi di polres Tanggamus Tim merasa kecewa karena seolah Kapolres tidak mengindahkan kedatangan Tim yang dipimpin oleh mantan Kapolda Lampung tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan Kapolres Tanggamus ini, karena seolah tidak menghargai niat baik dan kedatangan kami Tim bersama tokoh-tokoh adat Marga Buay Belunguh Tanggamus ini,” ucap Dang Ike.
Hal itu disampaikan oleh mantan Kapolda Lampung tersebut bukan tanpa alasan, mengingat Kapolres Tanggamus yang baru saja dilantik dan diserahkan terimakan jabatan nya kemaren berada di Mapolres Tanggamus, namun Kapolres tidak bersedia menerima Tim dan tokoh adat yang datang ke polres.
Padahal menurut Dang Ike, kedatangannya ke Polres Tanggamus bersama tokoh adat untuk menyampaikan masalah besar yang kalau dibiarkan akan menjadi konflik di masyarakat.
“Saya ini mencintai dan menjaga Korps Bhayangkara, karena saya juga seorang polisi walaupun sudah Purna tugas jadi saya ingin membantu polisi mencegah terjadinya konflik di masyarakat terkait masalah sengketa tanah ini, dengan melakukan audiensi untuk memberikan informasi dan masukan kepada Forkompinda termasuk kepada Polres Tanggamus,” kata Dang Ike.
Selain itu Dang Ike juga berharap kepada Pemda Kabupaten Tanggamus untuk segera menyelesaikan masalah sengketa tanah Ulayat Marga Buay Belunguh tersebut agar tidak ada konflik di masyarakat.
“Saya berharap Pemda Kabupaten Tanggamus untuk sesegera mungkin mengambil keputusan dan kebijakan untuk menyelesaikan tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus yang dikuasai oleh perusahaan PT TI itu, dan segera dikembalikan ke Ulayat masyarakat Adat guna mencegah terjadinya konflik di masyarakat,” harapnya.
Masih menurut mantan Kapolda Lampung 2016 tersebut, “Jangan sampai Pemda Kabupaten Tanggamus membiarkan berlarut-larutnya permasalahan ini, karena kalau hal itu terjadi sama saja Pemda Tanggamus membiarkan konflik terjadi pada masyarakat,” ungkap Dang Ike.
Saat Audensi dengan Dandim Tanggamus Letkol Arm Micha Arruan SE MM, di Makodim 0424 Tanggamus disambut dengan baik, dan Dandim mengatakan bahwa kalau untuk anggota Kodim Tanggamus tidak ada yang membeck up Perusahaan tersebut.
“Kalau dari anggota Kodim Tanggamus tidak ada yang membeck up Perusahaan tersebut, dan saya sudah perintahkan kepada seluruh anggota untuk tidak melakukan hal-hal yang diluar tugas pokok TNI, baik atas nama individu maupun satuan,” ucap Letkol Micha.
Ditempat yang sama salah satu tokoh Adat dari Marga Buay Belunguh, Azhari SH, MM, mengatakan, “Tidak mungkin Pemda tidak tahu kalau PT TI selama 3 tahun ini menduduki Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus secara Ilegal, karena sejak tanggal 31 Desember 2020 HGU PT TI telah habis dan tidak diperpanjang lagi oleh pihak BPN Kabupaten Tanggamus, sementara perusahaan masih tetap berjalan dan berproduksi hingga saat ini,” ujar Azhari.
Yang menjadi pertanyaan kata Azhari, “Apakah perusahaan tersebut membayar pajak kepada Pemerintah Daerah Tanggamus selama 3 tahun ini, dan apakah perusahaan mengeluarkan CSR nya untuk masyarakat Marga Buay Belunguh Tanggamus,” ucap Azhari dengan nada bertanya.
Masih menurut Azhari, “Saya menduga ada oknum yang bermain dalam permasalahan Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus ini, dan saya selaku salah satu tokoh adat Marga Buay Belunguh Tanggamus berharap kepada Pemda Kabupaten Tanggamus untuk sesegera mengambil kebijakan dan keputusan untuk mengembalikan Tanah Ulayat tersebut kepada masyarakat Marga Buay Belunguh Tanggamus,” pungkasnya. (lp)