HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Geledah Rumah Arinal Djunaidi, Kejati Lampung Sita Uang, Emas Batangan Hingga Mobil

BANDAR LAMPUNG – Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Pemeriksaan terkait korupsi dana participating interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) PT Lampung Jaya Usaha (LJU), anak perusahaan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Arinal diperiksa di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung. Ia dikatakan mendatangi kantor Kejati Lampung sejak pukul 11.00 WIB.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkannya.

“Benar, hari ini ARD dimintai keterangan. Pemeriksaan terkait kasus korupsi PT LEB pada dana participating interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES),” katanya, Kamis (4/9/2025).

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diperiksa Kejati Lampung. Selain diperiksa, penyidik juga menggeledah rumah pribadinya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penggeledahan rumah pribadi Arinal dilakukan pada Rabu (3/9/2025).

“Kami telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi saudara ARD kemarin (Rabu) yang beralamat di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung,” katanya, Kamis (4/8/2025) malam.

Armen menjelaskan pihaknya menyita sejumlah uang pecahan rupiah, dollar hingga emas.

“Ada yang kami bawa, uang tunai pecahan rupiah dan pecahan mata uang asing, kemudian sertifikat tanah, logam mulia hingga mobil,” jelasnya

Bahwa dalam pelaksanaan penggeledahan Tim Penyidik telah melakukan pengamanan aset milik Arinal yang diperkirakan Total Keseluruhan Penyitaan bernilai Rp. 38.588.545.675,- dengan rincian sebagai berikut :
– Kendaraan Roda Empat sebanyak 7 Unit diperkirakan seharga Rp. 3.500.000.000,-
– Logam Mulia seberat 645 Gram diperkirakan seharga Rp. 1.291.290.000,-
– Uang Tunai berupa (Mata Uang Asing dan Rupiah) diperkirakan Rp. 1.356.131.100,-
– Deposito (dibeberapa Bank) diperkirakan bernilai Rp. 4.400.724.575,-
– Sertifikat sebanyak 29 SHM diperkirakan bernilai Rp. 28.040.400.000,-

Disinggung terkait statusnya, Armen bilang Arinal masih sebagai saksi atas kasus tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000. “Masih saksi,” tandasnya. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.