BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan bahwa enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan DPRD Kota Bandar Lampung merupakan kebutuhan mendesak dan harus segera dituntaskan.
Menurut Eva, keenam Raperda ini disusun bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai payung hukum yang bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Enam Raperda ini benar-benar dibutuhkan. Harus bisa diimplementasikan di lapangan, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, sekaligus menjadi wujud kemandirian daerah,” ujar Eva Dwiana, Senin (8/9).
Eva berharap pembahasan Raperda dapat dipercepat oleh komisi dan panitia khusus (pansus) DPRD agar dapat disahkan tepat waktu.
“InsyaAllah sudah kita sampaikan, mudah-mudahan komisi dan pansus bisa menyelesaikannya secepat mungkin. Karena perda ini akan dijalankan pada 2026, maka prosesnya jangan sampai molor,” tegasnya.
Ia menyoroti pentingnya sejumlah poin strategis dalam enam Raperda tersebut, mulai dari penguatan Bank Waway dan Bank Syariah, pengaturan aset daerah, hingga regulasi terkait masalah kemasyarakatan.
“Kalau semuanya berjalan baik, InsyaAllah Bandar Lampung bisa lebih mandiri, profesional, dan siap menghadapi tantangan pembangunan,” pungkas Eva. (rm)

















