BANDAR LAMPUNG – Kasus keterlibatan tujuh anak di bawah umur dalam perakitan dan kepemilikan bom molotov saat aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung DPRD Provinsi Lampung pada 1 September 2025 berakhir dengan jalan diversi. Para Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut kini resmi menjalani pendidikan di pondok pesantren selama tiga bulan sebagai bentuk penyelesaian perkara non-litigasi.
Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Mahasiswa Lampung menuntut pengesahan UU Perampasan Aset, pemotongan gaji dan tunjangan anggota DPR, serta peningkatan kesejahteraan guru dan dosen berlangsung damai. Gubernur Lampung, Ketua DPRD, Kapolda Lampung, Danrem, serta jajaran pejabat lainnya bahkan sempat duduk bersama massa aksi di halaman DPRD hingga acara berakhir kondusif.
Namun, di sisi lain, petugas TNI mengamankan tiga pemuda berinisial JF (23), RMA (16), dan RR (14) di kawasan Jalan Radin Intan, Tanjung Karang Pusat. Dari tangan mereka ditemukan bom molotov yang diduga akan digunakan saat demonstrasi.
Tak lama berselang, tim Resmob Polda Lampung kembali menangkap lima orang remaja lain, yakni KP (12), RH (16), RF (16), MR (14), dan MHS (16). Mereka diduga terlibat dalam pembuatan bom molotov di sebuah warung internet.
Seluruh pelaku yang masih berusia anak-anak kemudian menjalani pemeriksaan di Polresta dan Polda Lampung. Sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), para ABH wajib didampingi advokat untuk melindungi hak-hak mereka.
Menindaklanjuti hal itu, Kapolda Lampung menunjuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Bandar Lampung untuk memberikan pendampingan hukum. Penunjukan ini juga sejalan dengan permintaan Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, agar PERADI turut serta membantu warga kota yang membutuhkan bantuan hukum.
Ketua DPC PERADI Bandar Lampung, H. Bey Sujarwo, S.H., M.H., memerintahkan Ketua PBH, Ali Akbar, S.H., M.H., beserta timnya mendampingi ketujuh ABH dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari pemeriksaan hingga peradilan.
Proses hukum kemudian menempuh jalur diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU SPPA. Diversi melibatkan penyidik Reknata Polda Lampung, petugas Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, UPTD PPA, serta pihak keluarga ABH.
Hasilnya, disepakati bahwa tujuh ABH tersebut akan mengikuti pendidikan di pondok pesantren selama tiga bulan. Keputusan ini resmi ditetapkan Pengadilan pada 1 Oktober 2025.
Para ABH diserahkan oleh Balai Pemasyarakatan Bandar Lampung kepada pengurus pondok pesantren, dengan didampingi orang tua dan kuasa hukum dari PBH PERADI. Mereka akan menjalani proses pembinaan dan pendidikan keagamaan sebelum nantinya dilakukan evaluasi.
Dalam kesempatan penyerahan, Ketua DPC PERADI Bandar Lampung, H. Bey Sujarwo, menitip pesan moral kepada para ABH agar menjadikan pengalaman ini sebagai titik balik dalam hidup mereka.
“Pekerjaan yang paling berat adalah mengakui adanya kesalahan, sebab salah itu manusiawi. Yang tidak boleh adalah ketika perbuatan salah terlihat benar. Balas dendam terbaik adalah dengan memperbaiki diri sendiri,” tuturnya. (*)

















