BandarlampungHeadlineLampung Raya

Pemkot Bandar Lampung Hentikan Aktivitas Pengerukan Bukit di Sukabumi

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menutup sementara aktivitas pengerukan bukit di wilayah Kecamatan Sukabumi, Senin (10/11). Penutupan dilakukan untuk memastikan kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut sesuai dengan aturan dan izin yang berlaku.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Feriyanto, menjelaskan kegiatan di lokasi itu bukan merupakan aktivitas pertambangan, melainkan pemerataan lahan bukit. Namun, pihaknya tetap mengambil langkah penghentian sementara guna memastikan tidak terjadi pelanggaran lingkungan.

“Perizinan yang sudah ada akan kami kaji kembali dan disesuaikan dengan kegiatan di lapangan. Karena ini bukan pertambangan, hanya pemerataan. Tapi mulai hari ini aktivitas kita hentikan sementara,” kata Yusnadi.

Ia menegaskan, Pemkot akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan bersama camat dan lurah setempat.

“Kami akan awasi terus agar tidak ada aktivitas jual-beli material, karena di Kota Bandar Lampung tidak ada wilayah pertambangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, menambahkan wilayah Kota Bandar Lampung memang tidak termasuk dalam zona pertambangan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Wilayah Kota Bandar Lampung bukan kawasan tambang. Kegiatan di Sukabumi itu hanya untuk pengurukan lahan. Material yang ada di lokasi tidak boleh keluar, apalagi diperjualbelikan,” tegas Muhaimin.

Ia menambahkan, Pemkot akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan langkah pengawasan dan pemulihan lahan berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, pihak pengelola proyek, Didik, mengaku telah mengantongi izin lingkungan dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Ia menjelaskan bahwa kegiatan di lokasi merupakan proses cut and fill atau pemerataan lahan pra-konstruksi untuk area parkir.

“Kami sebenarnya sudah memiliki izin lingkungan. Kegiatan ini bukan tambang, hanya pemerataan lahan. Material juga tidak dijual dan tidak keluar dari lokasi,” ujar Didik.  (rm)

Related Posts