BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperingatkan pengelola proyek pemerataan lahan di Sukabumi agar material hasil cut and fill tidak diperjualbelikan. Penegasan ini dikeluarkan menyusul penutupan sementara aktivitas di lokasi tersebut, lantaran wilayah Kota Bandar Lampung secara umum bukan merupakan kawasan tambang.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, menegaskan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kota Bandar Lampung tidak termasuk dalam zona pertambangan.
“Wilayah Kota Bandar Lampung bukan kawasan tambang. Kegiatan di Sukabumi itu hanya untuk pengurukan lahan. Material yang ada di lokasi tidak boleh keluar, apalagi diperjualbelikan,” tegas Muhaimin, Senin (10/11/2025).

Sementara itu, pihak pengelola proyek, Didik, mengaku telah mengantongi izin lingkungan dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Ia membela diri dengan menjelaskan bahwa kegiatan di lokasi merupakan proses cut and fill atau pemerataan lahan pra-konstruksi untuk area parkir.
“Kami sebenarnya sudah memiliki izin lingkungan. Kegiatan ini bukan tambang, hanya pemerataan lahan. Material juga tidak dijual dan tidak keluar dari lokasi,” pengakuan Didik.
Pemkot menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan langkah pengawasan dan pemulihan lahan berjalan sesuai ketentuan. (pm)

















