BANDAR LAMPUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung memastikan proses pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berjalan tanpa kendala selama persyaratan pelaku usaha lengkap.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan pihaknya terus mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus SLHS sebagai standar wajib bagi layanan pengolahan makanan.
“Tidak ada kendala. Kalau berkas lengkap langsung kita proses. Saya juga selalu sampaikan kepada pelaku usaha agar segera mengurus SLHS,” ujar Febriana, Jumat (21/11).
Ia menjelaskan sejumlah dokumen wajib dilampirkan dalam proses pengajuan, antara lain formulir permohonan, SK penunjukan sebagai mitra, SK penunjukan sebagai SPPG, KTP penanggung jawab, hasil uji laboratorium makanan dan kelayakan air sesuai standar baku, hasil uji lab wadah makanan, serta sertifikat penjamah makanan.

Setelah berkas masuk, DPMPTSP akan menerbitkan surat kepada Dinas Kesehatan untuk meminta rekomendasi kelayakan SLHS.
“Untuk percepatan, kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan. Jika ada kendala terkait sertifikat penjamah makanan, dinas kesehatan bisa menerbitkan surat keterangan sementara,” jelasnya.
Febriana juga merinci daftar SPPG yang telah mengajukan SLHS ke DPMPTSP Kota Bandar Lampung, yakni:
- SPPG Sukabumi 2 – Yayasan Asri Amanah Barokah
- SPPG Sukabumi–Sukabumi – Deri Rian Sanjaya, S.H.
- SPPG Gunung Terang – Rinaldi Pernanda
- SPPG Kedaton 2 Bandar Lampung – Fisko Arya Kamandanu
- SPPG Way Halim Jagabaya III – Septa Aris Munandar
- SPPG Teluk Betung Utara – Yogi Insetyo Hadi
- SPPG Tanjung Seneng Labuhan Dalam – I Nyoman Hitakarana
- SPPG Sukarame I – Qalbina Rifka Indra Putri
- SPPG Segala Mider 3 – Muhamad Rizki Maulidin
- SPPG Labuhan Ratu 3 – Fajar Febfebrian
DPMPTSP memastikan proses verifikasi akan berjalan transparan dan cepat sesuai standar pelayanan publik.(rm)

















