TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melarang guru untuk terlibat sebagai pengawas pemilu maupun tenaga kesekretaritan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor: 420/462/20/2023 tanggal 17 Januari 2023.
Surat yang ditandatangani Sekdakab Tanggamus Hamid H. Lubis itu ditujukan kepada Dinas Pendidikan, koordinator Satuan Pelaksana Layanan Pendidikan (SPLP), dan kepala sekolah TK, SD, dan SMP se-Tanggamus berisi larangan memberikan izin kepada guru untuk terlibat menjadi pengawas maupun tenaga sekretariat jelang Pemilu 2024.
Meski surat edaran tersebut tidak ditujukan ke pihaknya, Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi mengatakan isi larangan akan disampaikan kepada guru yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang saat ini sedang mengikuti proses wawancara.
“Dalam perekrutan KPU Tanggamus berpedoman pada Undang-Undang tentang Pemilu. Artinya selama peserta yang merupakan ASN melampirkan surat izin atasan di mana mereka bekerja, maka dinyatakan memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran nomor 900.1.9/9095/SJ tentang dukungan pemda dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024,” jelas Angga, Rabu, 18/1/2023.
Surat Edaran Nomor 420/462/20/2023 yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus isinya antara lain yaitu mengacu pada Permendikbud No 15 tahun 2005 yang mengatur Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan di kabupaten/kota, pelayanan di tingkat satuan pendidikan adalah setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan termasuk merencanakan pembelajaran, membimbing, dan melatih peserta didik dan melaksanakan tugas tambahan.
Mengingat pentingnya peran dan fungsi guru dalam proses belajar mengajar di sekolah, dan mengingat jabatan fungsional guru adalah jabatan yang tidak bisa tergantikan, untuk itu disampaikan kepada jajaran Dinas Pendidikan, Koordinator SPLP, dan kepala sekolah untuk tidak memberikan izin kepada guru di lingkungan Dinas Pendidikan Tanggamus menjadi tenaga kesekretariatan, panitia, dan pengawas pada pelaksanaan pemilu.(jj)