HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Gondol 3 Ekor Sapi, Spesialis Maling Ternak Ditangkap Polisi

PRINGSEWU  –  Spesialis pencuri ternak yang meresahkan warga di Kabupaten Pringsewu, diringkus polisi pada hari  Rabu (18/01/23) pukul 08:00 WIB, selepas mencuri tiga ekor sapi milik warga yang sedang digembala di kebun. Pelaku yang berinisial PR (39), warga Pekon Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu itu diringkus saat sedang melintas di jalan umum tak jauh dari rumahnya.

Saat akan diringkus, pelaku yang berstatus residivis ini bahkan sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun akhirnya berhasil diamankan.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku selama ini dikenal cerdik dalam melakukan aksinya. Tak hanya di wilayah Pringsewu, pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian di daerah lain diantaranya di Kabupaten Pesawaran.

Pelaku diamankan atas dugaan telah mencuri 3 ekor sapi milik Wakijo (32), warga Pekon Pandansari Selatan yang posisinya sedang digembala di areal perkebunan Pekon Sukoharjo IV. “Menurut pelaku, pencurian itu dilakukan seorang diri pada Selasa kemarin sekira pukul 3 sore, kemudian sapi hasil curian tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan pick-up pinjaman dari salahsatu kenalan pelaku. Dengan kecerdikan pelaku, sapi-sapi tersebut langsung ditukarkan dengan sapi lain dengan tujuan agar aksinya tersamarkan,” jelasnya.

Pengungkapan kasus itu, kata Pakpahan, berawal adanya laporan korban yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan  bukti petunjuk lainya. “Awalnya kami tidak mendapatkan petunjuk apapun, namun berkat kegigihan dan kejelian anggota di lapangan akhirnya  berhasil ditemukan petunjuk baru berupa rekaman CCTV yang didapat dari salahsatu rumah warga yang berada di jalur yang dilintasi pelaku setelah melakukan pencurian,” katanya.

Berdasarkan rekaman CCTV itu, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sapi-sapi hasil curian tersebut. “Berdasarkan petunjuk itu, akhirnya dalam waktu kurang dari 1×24 jam, Unit Reskrim Polsek Sukoharjo diback-up Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil mengamankan pelaku dan mendapatkan kembali barang bukti 3 ekor sapi yang dicuri. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolsek Sukoharjo dan dijerat dengan Pasal Pencurian, yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ri)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.