BandarlampungHeadlineHukum & Kriminal

Pencuri Spesialis Bongkar Rumah di Telukbetung Timur Ditangkap

BANDAR LAMPUNG – Polsek Telukbetung Timur meringkus RT (33), warga Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung usai terlibat dalam sejumlah aksi pencurian barang berharga.

Dalam aksinya di Jalan Umbul Kunci, Keteguhan, Telukbetung Timur, pada Sabtu (15/11/2025), RT berhasil menggasak sepeda motor milik korban Iwan Saprudin.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur, kawanan ini sudah beraksi di dua lokasi.

“Satu Laporan Polisi di tanggal 15 November 2025 dan satu lagi tanggal 22 Desember 2025, TKP-nya ada di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur, ” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (30/1/2026).

Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi, mengatakan bahwa pelaku RT tidak sendiri, namun dibantu oleh tiga orang rekannya.

“Pelaku kerja tidak sendirian, jadi mereka ini spesialis bobol rumah, di wilayah kami sendiri, dua-duanya yang hilang sepeda motor,” Kata Kompol Toni.

Toni menambahkan bahwa ketiga orang rekan pelaku kini masih dalam pengejaran.

Modus kawanan ini, yaitu dengan mendongkel jendela rumah kemudian masuk dan mengambil barang berharga di dalam rumah.

“RT ini yang mengatur semuanya, dia yang menentukan target curian serta menentukan peran rekan-rekannya,” Jelas Kompol Toni.

Selain di wilayah Bandar Lampung, kawanan ini juga telah beberapa kali beraksi di wilayah Lampung Selatan.

Saat ditangkap pada Senin (19/1/2026), petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban Iwan Saparudin.

Pelaku kini ditahan di rutan Mapolsek Telukbetung Timur.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 447 KUHPidana Jo Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (*)

Related Posts