LAMPUNG TIMUR – Polsek Sekampung membawa seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang membuatnya harus mendekam di dalam bui Polres Lampung Timur.
Pemuda tersebut berinisial HN (23) telah melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadapa korban anak di bawah umur pada hari Selasa (17/1/23) sekira pukul 00.30 Wib di Desa Sumber Gede Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Sekampung Iptu Rudi Krisbiantoro mengatakan kejadian tersebut bermula saat pelaku mengajak bertemu korban melalui pesan WhatsApp.
“Kejadian bermula saat pelaku mengirimkan tantangan kepada korban melalui pesan WhatsApp, awalnya korban menerima tantangan tersebut, namun korban sedang bekerja dan akhirnya pelaku mendatangi tempat korban bekerja dan Langsung memukul bagian wajah korban berulangkali namun akhirnya di lerai, namun tidak lama kemudian datang rekan dari pelaku sejumlah 5 orang yang mengeroyok korban dan kembali di lerai,” ucap Kapolres.
“Dari kejadian tersebut, korban mendatangi Polsek Sekampung guna membuat Laporan Polisi yang kemudian ditindaklanjuti dan Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung berhasil mengamankan pelaku dirumahnya serta sementara 2 rekan pelaku masih berstatus residivis,” jelasnya.
Bersama dengan pelaku juga diamankan barang bukti 1 lembar surat Visum Et Refertum, 1 helai baju kaos warna hitam serta celana pendek berwarna cream dan dibawa ke Polsek Sekampung guna proses hukum lebih lanjut. (hms)