LAMPUNG SELATAN – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi memberlakukan kebijakan stimulus berupa diskon tarif penyeberangan serta penerapan skema single tariff (tarif tunggal) pada layanan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik sekaligus meringankan beban biaya transportasi masyarakat.
Penerapan stimulus tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama lintas kementerian dan lembaga terkait pengaturan lalu lintas dan layanan penyeberangan pada Angkutan Lebaran 2026, serta Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengenai penerapan tiket satu harga atau dynamic pricing pada lintasan utama Pelabuhan Merak–Pelabuhan Bakauheni.
Program stimulus diberlakukan selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Maret 2026, mencakup 14 pelabuhan dan berdampak pada 7 lintasan penyeberangan, baik reguler maupun ekspres.
ASDP mencatat total kebutuhan anggaran stimulus mencapai Rp35,55 miliar. Kebijakan ini diperkirakan memberikan manfaat langsung kepada 403.487 penumpang dan 945.501 kendaraan, atau setara sekitar 2.403.928 orang berdasarkan asumsi konversi jumlah penumpang di dalam kendaraan.
Stimulus diberikan dalam bentuk diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan, yang secara rata-rata setara 21,9 persen dari total tarif tiket penyeberangan.
Diskon tersebut berlaku pada sejumlah lintasan strategis nasional, yakni Merak–Bakauheni (reguler dan eksekutif PP), Ketapang–Gilimanuk (PP), Lembar–Padangbai (PP), Kayangan–Pototano (PP), Tanjung Uban–Telaga Punggur (PP), Ajibata–Ambarita (PP), serta Sape–Labuan Bajo (PP).
Kebijakan diskon ini berlaku terbatas bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang. Pada layanan reguler, stimulus diberikan kepada pejalan kaki, kendaraan Golongan II dan Golongan IVA, sedangkan pada layanan eksekutif berlaku bagi pejalan kaki dan kendaraan Golongan II.
Selain diskon tarif, ASDP juga menerapkan kebijakan single tariff khusus pada lintasan Merak–Bakauheni.
Skema tarif tunggal ini diberlakukan pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Merak, serta 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Bakauheni.
Dalam periode tersebut, tidak terdapat perbedaan tarif antara layanan reguler dan ekspres. ASDP menyamakan tarif layanan eksekutif dengan tarif layanan reguler untuk golongan penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang sebagai bagian dari pengendalian trafik penyeberangan.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pola operasional dermaga juga disesuaikan dengan kebutuhan pengaturan lalu lintas. Pengguna jasa akan dilayani berdasarkan penempatan kapal dan dermaga yang telah ditetapkan, sehingga selama masa penerapan single tariff tidak tersedia pilihan layanan reguler atau ekspres berdasarkan preferensi waktu, melainkan mengikuti pengaturan operasional guna menjaga kelancaran arus penyeberangan.
Direktur Utama ASDP, Heru Widodo menegaskan, bahwa kebijakan stimulus dan tarif tunggal merupakan bagian dari strategi nasional dalam pengelolaan trafik dan peningkatan pelayanan publik selama periode mudik Lebaran.
“Melalui stimulus dan single tarif, kami ingin memastikan mudik Lebaran 2026 berlangsung lebih tertib, terjangkau, dan lancar. Ini merupakan bentuk kolaborasi pemerintah dan BUMN untuk menghadirkan perjalanan penyeberangan yang aman sekaligus meringankan beban masyarakat,” ujar Heru, dalam keterangan resmi dikutip, Selasa (24/2).
Sementara itu, Corporate Secretary ASDP Windy Andale menyampaikan, perusahaan telah menyiapkan langkah-langkah pendukung guna memastikan kebijakan berjalan optimal, mulai dari kesiapan sistem penjualan tiket, sosialisasi kepada pengguna jasa, pemantauan penyerapan manfaat stimulus, hingga koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan.
ASDP juga mengimbau masyarakat untuk memesan tiket lebih awal melalui aplikasi Ferizy yang dapat diakses sejak H-60 sebelum keberangkatan.
Tiket akan dikirimkan melalui WhatsApp maupun email dengan dukungan pembayaran digital, sehingga perjalanan dapat direncanakan lebih pasti dan antrean panjang di pelabuhan dapat dihindari.
Pengguna jasa diwajibkan sudah memiliki tiket sebelum tiba di pelabuhan, melakukan perjalanan sesuai jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket, serta memastikan pengisian data dan identitas penumpang dilakukan secara lengkap dan benar demi mendukung kelancaran layanan selama periode Angkutan Lebaran 2026.(lg)

















