PESAWARAN – Sempat beredar Isyu Terkait tanah lokasi pasar Kedondong yang di klim milik Masyarakat Adat Sai Bhatin Marga Way Lima beberapa waktu lalu akhirnya mendapat jawaban tegas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Prindag) Razak.
“Saya tegaskan tanah lokasi Pasar Kedondong sah milik Pemkab Pesawaran dan jelas bersertifikat,” kata Razak, Sabtu (21/01/2023).
Kepala Dinas Prindag ini juga menjelaskan secara detil hal ihwal tanah lokasi pasar yang awal nya milik pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan dan kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan bersertifikat dengan nomor : 08.11.07.04.4.00003, atau bisa di cek di aplikasi sentuhtanahku dengan nomor : AV635114.
“Jadi itu jelas tanah milik Pemkab Pesawaran yang telah di hibah oleh pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.
Menurut Razak, jika ada masyarakat yang kurang jelas silakan bertanya dengan BPN Kabupaten Pesawaran, jangan bertanya dengan sumber yang tidak jelas atau dengan orang-orang yang hanya mempunyai kepentingan pribadi.
“Kalau mau jelas silakan tanyakan dengan instansi terkait atau dengan BPN Pesawaran, terkait keabsahan sertipikat tanah lokasi Pasar Kedondong,” ajaknya.
“Atau jika mereka punya sertipikat silakan tanah lokasi pasar Kedondong, silakan bawa kesini, mari kita lihat keabsahan nya,” tantangnya.(nh)