JAWA TENGAH – Kasus dugaan pelecehan seksual dan penistaan agama di Salatiga melibatkan korban Eka, seorang janda dua anak , yang mengalami trauma parah sejak 28 April 2025.
Korban dipinjami uang Rp 4 juta oleh Thomas S, lalu diajak ke kamar hotel kamar 328 dimana terjadi perlakuan tidak pantas yang mengarah kehubungan fisik meski ditolak tiga kali sebelumnya, sejak 2023 Eka diberi buku diduga penghinaan agama Islam oleh kelompok terkait Gereja Bethany Salatiga, yang berujung konversi agamanya ke kristen dan pengusiran keluarga.
Laporan polisi ke Polres Salatiga dibuat Eka bersama pacar Stevanus tapi hingga April 2025 tak ada SP2HP atau kemajuan jelas.
Perkembangan Hukum Terkini
● Penyidik Polres Salatiga : AKP Raditya (Kasat Reskrim) via Unit III Teskrim konfirmasi keterangan korban Eka, pelapor Jansen Sidabutar, Stevanus, Saksi Sasmitha selesai.
Buku bukti penistaan agama islam diamankan.
Terlapor Thomas S. dimintai keterangan 13 maret 2026.
*●Dugaan Hoaks* :
Pimpinan Gereja Bethany Salatiga (Pendeta H) dituduh sebarkan hoaks via DUMAS Nomor: 15/DUMAS/11/II/2026, Klaim berita sebagai fitnah untuk menjatuhkan Thomas S.
Belum dipanggil polisi, diduga hambatan proses hukum.
*●Tekanan LAI* :
Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), tokoh agama ,MUI, dan masyarakat desak transparansi, LAI Laporkan ke Kompolnas RI, Kapolri, Kapolda Jateng, Propam Polda Jateng untuk mendapatkan atensi tindak lanjut dan proses adil tanpa berlarut-larut
Kasus ini sorotan publik karena mandek hampir setahun, picu kebingungan dan resah masyarakat kota Salatiga khususnya. (sh)

















