JAKARTA – Pengacara senior Nasionoal, Azam Khan yang menjabat Ketua Kontra SM Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-hak Rakyat Indonesia, menanggapi serius Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 3 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr.Bambang Satriawan atas nama Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Surat juga ditembuskan kepada Kapolri,Irwasum,Kabareskrim, dan Kadivpropam Polri.
Dalam isinya di jelaskan bahwa laporan Pengaduan Lembaga Aliansi Indonesia telah ditindak lanjuti oleh Bagian pengaduan Divpropam Polri bersama Irwasum Polri dan kemudian dilimpahkan ke Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Azam Khan mengungkap adanya dugaan kekuatan besar yang mencoba memperlambat dan mengaburkan proses hukum, serta indikasi melindungi kepentingan terduga pelaku dan dua kasus serius, Yakni dugaan pelecehan seksual dan penistaan agama.
Terduga pelaku beinisial.TS, yang dikenal sebagai seorang pendeta sekaligus pengusaha hotel berbintang di kota Salatiga, hingga kini masih berstatus saksi.
“Ini bukan sekadar laporan masyarakat biasa, tetapi sudah mengarah pada skandal besar yang melibatkan dugaan permainan oknum aparat penegak hukum di daerah, sejak awal, proses penanganan sudah tercium berbau tidak sedap,”ujar Azam Khan.
Ia menegaskan bahwa seharusnya Penanganan kasus seperti ini cukup diselesaikan di tingkat daerah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun,karena adanya indikasi penyimpangan, masyarakat dan Lembaga Aliansi Indonesia akhirnya melaporkan langsung ke Kapolri dengan Tembusan ke Kadivpropam Mabes Polri, yang kemudian diterbitkan surat Nomor: B/1231-b/IV/WAS.2.4/2026 /Divpropam.
Menurut Azam khan, adanya barang bukti dan saksi seharusnya untuk mempercepat proses hukum.
Namun kenyataannya, Penanganan kasus justru berlarut-larut tanpa kejelasan status hukum terduga pelaku.
“Kasus ini harus didalami secara menyeluruh dan dilakukan gelar perkara ulang bersama Divpropam Polri.
Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,”tegasnya.
Lebih lanjut,ia mengungkapkan bahwa pihak korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual mengaku tidak pernah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan maupun SP2HP selama hampir satu tahun.
Bahkan, beredar informasi adanya perdamaian di luar proses hukum yang seharusnya melibatkan penetapan dari Pengadilan dan koordinasi dengan kejaksaan.
Azam Khan Juga mempertanyakan profesionalisme,Transparasi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum di daerah yang di nilai tidak maksimal dalam menangani perkara tersebut.
“Indikasi kuat adanya upaya melindungi pelaku dengan modus mengaburkan proses hukum tidak bisa dibiarkan.
Divpropam Mabes Polri harus turun tangan melakukan penyelidikan mendalam agar keadilan benar-benar ditegakan,”pungkasnya.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu kepastian hukum atas kasus tersebut, sementara desakan agar dilakukan penetapan tersangka terus menguat.
Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Salatiga saat dimintai tanggapan terkait adanya atensi dari Divpropam Mabes Polri terhadap penanganan perkara tersebut, hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media, namun yang bersangkutan belum merespon pertanyaan yang di ajukan.
Publik pun menantikan klarifikasi dari pihak kepolisian guna memberikan kejelasan atas proses hukum yang tengah berjalan. (ErnaPantunah)

















