HeadlineLampung RayaPolitik

Anggota DPRD Mardiana Sosialisasikan Perda Pencegahan Nikah Dini di Lampung Utara

LAMPUNG UTARA – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Karangrejo, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (18/4/2025), dan dihadiri Kepala Desa Wiwik Isturina, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ratusan warga.

Dalam pemaparannya, Mardiana menegaskan Perda tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menekan angka perkawinan usia anak yang masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah, termasuk Lampung Utara.

“Perda ini tidak hanya mengatur, tetapi juga menjadi upaya komprehensif untuk melindungi hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu poin utama dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 adalah penetapan batas usia minimal perkawinan, yakni 18 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, sejalan dengan ketentuan hukum nasional.

Selain itu, Perda tersebut juga mengatur larangan pernikahan dini berikut mekanisme pencegahannya, dengan melibatkan peran aktif orang tua, tokoh masyarakat, hingga aparat pemerintah desa.

“Pendekatannya tidak hanya larangan, tetapi juga edukatif dan preventif. Pemerintah daerah dan desa wajib melakukan sosialisasi berkelanjutan terkait risiko kesehatan, sosial, dan psikologis akibat perkawinan usia anak,” tegasnya.

Mardiana juga menyoroti aspek penanganan kasus. Jika ditemukan indikasi perkawinan usia anak, pihak berwenang dapat melakukan pencegahan, pembinaan, hingga melibatkan aparat kepolisian dan lembaga perlindungan anak.

Tak hanya itu, Perda ini turut memuat sanksi bagi pelanggar, baik administratif maupun edukatif, guna memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.

Ia menekankan, perkawinan usia anak bukan sekadar persoalan keluarga, melainkan isu publik yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia.

“Anak yang menikah di usia dini rentan putus sekolah, menghadapi risiko kesehatan, serta terbatas dalam mengakses masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karangrejo, Wiwik Isturina, menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan Perda di wilayahnya.

“Kami siap mendukung pencegahan pernikahan dini agar anak-anak desa tetap mendapatkan pendidikan dan masa depan yang layak,” tegasnya.

Warga tampak antusias mengikuti kegiatan dan aktif berdiskusi terkait peran masyarakat dalam mencegah perkawinan usia anak.

Di akhir kegiatan, Mardiana berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga angka perkawinan usia anak di Lampung, khususnya di Desa Karangrejo, terus menurun.

Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif dan foto bersama. Pada kesempatan itu, Mardiana juga membagikan buku sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2023, bantuan transportasi, serta bingkisan kepada peserta. (rm)

Related Posts