BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi memperpanjang masa kerja 75 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional tahun 2026. Penyerahan surat keputusan (SK) wali kota tersebut berlangsung di Gedung Semergou, Kamis (9/4/2026).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkot Bandar Lampung, Eka Afriana, menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja ini bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk apresiasi atas dedikasi para tenaga pendidik.
“Ini adalah bentuk pengakuan, kepercayaan, sekaligus apresiasi pemerintah kota atas dedikasi dan loyalitas bapak/ibu dalam mencerdaskan anak-anak bangsa di Kota Tapis Berseri,” ujar Eka.
Menurutnya, pengangkatan kembali PPPK diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja, integritas, serta efektivitas dalam proses belajar mengajar di sekolah masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Eka juga menitipkan sejumlah pesan penting kepada para guru penerima SK. Di antaranya, meningkatkan profesionalisme dengan bekerja lebih giat, inovatif, dan kreatif dalam memberikan pengajaran.
Selain itu, para guru juga diminta terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi di era digital agar mampu menjawab kebutuhan peserta didik masa kini.
“Upgrade kemampuan teknologi menjadi hal yang penting agar pembelajaran tetap relevan,” tegasnya.
Tak kalah penting, para guru diingatkan untuk menjaga integritas sebagai aparatur sipil negara, dengan menjunjung tinggi kode etik, disiplin, serta menjadi teladan bagi siswa dan lingkungan sekitar.
Pemkot Bandar Lampung, lanjut Eka, berkomitmen terus memberikan perhatian terhadap sektor pendidikan. Menurutnya, kualitas pendidikan yang baik tidak terlepas dari kesejahteraan dan ketenangan para tenaga pendidik. (rm)

















