BANDAR LAMPUNG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II menemukan minyak goreng subsidi kemasan satu liter merek MinyaKita (Minyak Goreng Rakyat) dijual melampaui harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu di sejumlah pasar tradisional di Provinsi Lampung.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pemantauan tim terhadap harga dan ketersediaan MinyaKita dan minyak goreng curah di Lampung.
“Berdasarkan pemantauan, rata-rata harga Minyak Goreng Rakyat kemasan merek MinyaKita berada dikisaran harga 15.500 rupiah per liter, hingga 16 ribu rupiah per liter,” ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (27/1/2023).
Wahyu melanjutkan, banderol harga MinyaKita tersebut jelas melampaui ketentuan penjualan HET pemerintah Rp10 ribu per liter. itu sebagaimana sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2022.
Penyebabnya, ketersediaan minyak goreng kemasan merek Minyakita terbilang cukup terbatas pada awal 2023.
“Kondisi ini ditemukan dan terjadi pada beberapa pasar tradisional di Provinsi Lampung. Terkhusus Kota Bandar Lampung,” kata dia.
Lebih lanjut selain MinyaKita, pihaknya turut memantau harga dan ketersediaan minyak goreng curah di Provinsi Lampung menyebut, ketersediaan di Lampung hingga hari ini terbilang cukup dan aman.
Kodisi serupa turut terjadi pada ketersediaan kemasan premium. Kedua jenis minyak goreng itu kini terpantau dengan rata-rata harga Rp14 ribu hingga Rp20 ribu per qliter.
“KPPU Kanwil II akan terus memantau perkembangan kondisi pasar minyak goreng baik curah dan kemasan MinyaKita, ini sekaligus mencermati perilaku pelaku usaha berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” imbuh Wahyu.
Lia, sebagai pelanggan dan pembeli MinyaKita mengamani harga minyak goreng kemasan subsidi tersebut kini rata-rata dijual melebihi HET pemerintah Rp14 ribu. Menurutnya, kondisi demikian bukan hanya terjadi di pasaran, namun juga warung maupun kios sekitar kedimananya.
Oleh karenanya, ia berharap agar pemerintah daerah bisa memperketat pengawasan dan penertiban, akan penjual MinyaKita di luar ketentuan HET.
“Baru semalam beli MinyaKita di warung dekat rumah, ya itu harganya 16 ribu. Saya tanya kenapa mahal (di luar HET Rp14 ribu), pemilik warung bilang dari pasarnya saja sudah mahal,” tandas warga Tanjung Seneng, Bandar Lampung tersebut.(it)