BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi V DPRD Lampung, Aprilliati menilai usulan Kementrian Agama menaikkan ongkos haji dari Rp39,8 juta pada 2022 menjadi Rp69,19 juta pada 2023, sangat tinggi dan membebani para calon jamaah.
Dia meminta Kementrian Agama harus lebih bijak menyikapi masalah kenaikan biaya haji. Jangan sampai semua kenaikan biaya haji dibebankan kepada para calon jamaah. Menurut dia, setoran awal dana haji yang diberikan calon jamaah hingga menunggu belasan tahun, seharusnya sudah menghasilkan nilai manfaat yang besar. Ibarat investasi, nilai manfaat itu seharusnya sudah bisa menutupi kenaikan biaya haji.
“Misalnya saya dan suami sudah memberikan setoran awal Rp25 juta, jadi berdua Rp50 juta, bertahun-tahun sudah diputar lah ya, artinya pemerintah harus bijak untuk mempertimbangkan nilai manfaat yang sudah didapatkan, sehingga jamaah ini yang mimpinya sudah belasan tahun bisa berangkat, jangan sampai mendapat tekanan, kekecewaan itu bisa juga menjadi beban, yang tadinya tidak sakit menjadi sakit,” kata Aprilliati, Jumat (27/1/2023), yang juga merupakan calon jamaah haji Lampung 2023.
Menurut dia, dalam grup whatsapp calon jamaah haji Lampung juga banyak calon jamaah yang mengungkapkan keresahan. Bahkan, beberapa calon jamaah berniat menarik dana haji dan mengalihkan ke umroh, jika biaya haji naik hingga Rp69,19 juta.
“Kita kan punya grup calon jamaah haji, di dalam grup itu saya melihat ada sih kalimat-kalimat, dah kalau nambah sampai 69,1 juta, kayaknya kami semua suami istri nggak jadi deh, gitu lo. Artinya sudah ada keresahan itu, sudah kita tangkap kepesimisan masyarakat,” tutur anggota dewan dari Fraksi PDI-P ini.
Aprilliati mengaku, selaku masyarakat, dia akan taat azas, tetapi dia berharap kenaikan biaya haji jangan sampai menghalangi para calon jamaah yang sudah belasan tahun mengantri dan menanti-nanti agar bisa menjalankan ibadah tersebut.
“Kalau pun disuruh nambah, kita selaku masyarakat ya taat azas, tapi jangan banyak-banyak,” tuturnya.
Dia memahami, saat ini masalah kenaikan biaya haji belum ada kesepakatan, masih dalam pembahasan antara Kementrian Agama dengan DPR RI, tetapi dia meminta pemerintah harus adil dalam menetapkan kenaikan biaya haji tersebut.
“Misalnya harus dibedakan antara (calon jamaah) yang belum lunas dan sudah lunas. Yang sudah lunas dari 2020, kan batal pemberangkatannya bukan kehendak jamaah, tapi karena postmayor ada keadaan darurat, wabah, sehingga tidak berangkat, tapi kewajiban sudah semua. Menurut saya, wacana-wacana akan dibikin skema, kluster, itu sudah tepat ya, artinya ada kluster yang sudah lunas, ada yang belum lunas baru dapat kursi,” kata Apriallinti yang mengaku sudah melunasi biaya haji Rp39,8 juta sejak 2020 lalu.
Kenaikan ONH Realistis
Sementara itu, Kepala Bidang Haji dan Umroh Kanwil Depag Provinsi Lampung, M. Ansori mengatakan usulan kenaikan ongkos naik haji (ONH) Rp69,19 juta merupakan usulan yang realistis dari Kementrian Agama, mengingat terjadi kenaikan ongkos transportasi pesawat, ongkos akomodasi hotel dan penginapan, serta kenaikan biaya konsumsi.
“Yang perlu diketahui masyarakat, usulan dari kementrian Agama ke DPR bahwa ongkos haji itu sekian, karena sudah dihitung secara rigid. Semua kan serba naik sekarang, ongkos pesawat naik, akomodasi naik, konsumsi naik.
Apalagi kalau haji kan pesawat kita bukan reguler, ini kan carter, kemudian biaya akomodasi pemondokan atau hotel, biaya masyair, itu sudah dihitung,” ujarnya.
Menurut dia, sebenarnya kenaikan biaya haji mencapai Rp98,3 juta sudah terjadi sejak 2022. Namun, ketika itu, kenaikan biaya haji ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) karena Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kenaikan dana masyair, yaitu biaya prosesi ibadah haji selama di Arafah, Mina dan Muzdalifah, seminggu sebelum pemberangkatan jamaah haji Indonesia.
“Tahun 2022 terjadi kenaikan biaya haji, tetapi jamaah hanya dibebankan 39,8 juta, selebihnya dibebankan kepada BPKH yang mengelola dana manfaat haji. Sekarang masalahnya, kalau itu dibebankan ke BPKH semua, ini kan kolaps nanti,” kata dia.
Ansori menjelaskan, dana BPKH yang berasal dari dana setoran awal calon jamaah haji diperuntukkan bagi semua jamaah haji yang bisa mencapai 10 tahun, 20 tahun, hingga 30 tahun ke depan, bukan hanya bagi jamaah haji yang berangkat tahun ini saja.
“Kalau hanya diberikan kepada jamaah tahun ini segede ini, nanti yang belakang nggak kebagian, jadi ini atas azas keadilan juga. Jadi jamaah haji tahun ini tetap mendapatkan nilai manfaat yang 30% itu,” papar Ansori.
Seperti diketahui, berdasarkan penjelasan Kemenag, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2022 sebesar Rp98,3 juta, yang ditanggung jamaah Rp39,8 juta (40,54%) dan sisanya diambil dari nilai manfaat BPIH Rp58,4 juta (59,4%). Untuk tahun ini, Kemenang mengusulkan perubahan persentase tanggungan nilai manfaat BPIH menjadi 30% atau sekitar 29,7 juta, dan biaya yang harus ditanggung jamaah haji naik menjadi Rp69,19 juta.
Menurut Ansori, kenaikan ongkos haji tersebut baru usulan, nanti akan dibahas ke DPR, sehingga masyarakat yang keberatan atas kenaikan ongkos haji tersebut dapat menyampaikan argumentasinya melalui DPR.
“Nanti di DPR adu argumen, Kemenag ini hanya mengajukan biaya realistis, tapi nanti keputusannya adalah keputusan bersama antara Kementrian Agama dan legislatif, setelah itu baru di SK kan presiden,” tuturnya.
Hal kedua, lanjut Ansori, dalam Islam ditegaskan bahwa ibadah haji mempertimbangkan kemampuan umatnya atau Isthita’ah, tidak hanya kemampuan materi, tapi juga kemampuan fisik (kesehatan), dan kemauan.
Dia mengatakan, saat ini, Lampung masih menunggu Ketentuan Kuota Haji (KMH) dari pusat. Namun, sebagai gambaran, pada 2022, Lampung memberangkatkan sebanyak 3.112 atau sekitar 48% dari kuota normal karena pembatasan kuota dampak Pandemi Covid-19.
“Untuk kuota haji tahun ini belum dapat, masih menunggu KMH dari pusat. Kalau tahun lalu 3.112 jamaah yang berangkat atau sekitar 48%. Jadi kemungkinannya Lampung 7.000an jamaah untuk tahun ini,” ujar Ansori.
Skema Jika ONH Naik
Ketika ditanya tentang skema pemenuhan kuota haji Lampung jika terjadi kenaikan harga ONH hingga Rp69,19 juta, dan banyak jamaah yang tidak mampu melunasi ongkos haji. Ansori menjelaskan, pada tahap pertama akan diumumkan nomor porsi sesuai jumlah kuota dan diberi tenggat waktu untuk melunasi biaya haji. Namun, jika dalam tenggat tersebut masih ada yang kosong karena ada calon jamaah yang tidak melunasi, maka akan dibuka tahap kedua bagi nomor porsi dibawahnya atau cadangan untuk melunasi biaya haji sesuai tenggat waktu tertentu juga.
“Tapi kalau seandainya sudah closed, dan masih ada kuota yang kosong, ya jamaah yang sudah melunasi itulah yang diberangkatkan,” tuturnya.
Menurutnya sangat manusiawi saat ada kenaikan dan beban, para jamaah mengeluhkan keberatan, tetapi dia yakin jamaah haji Lampung ketika sudah diberikan pengertian, tidak akan ada masalah.
“Apapun nanti keputusannya, mudah-mudahan menjadi keputusan yang terbaik bagi kita semua. Artinya gini, tidak memberatkan jamaah, tetapi tidak juga memberatkan negara untuk menjadi beban, dan ada azas keadilan untuk jamaah-jamaah haji yang berikutnya,” tutupnya. (pn)