BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandarlampung menyebutkan jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak di kota setempat mengalami penurunan pada 2022.
“Di tahun 2022 jumlah kasus kekerasan atas perempuan dan anak di kota Bandarlampung tercatat 142 laporan, menurun jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang berjumlah 200 laporan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bandarlampung, Maryamah, di Bandarlampung Senin.
Dia menyebutkan dari 142 kasus tersebut, 64 merupakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan 78 kekerasan kepada anak.
“Untuk jenis kekerasan yang dilaporkan ke kami ya macam-macam, ada yang kekerasan fisik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual/pencabulan, perselingkuhan, perebutan hak asuh anak, dan lainnya,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa untuk kekerasan fisik pada perempuan berjumlah 12, KDRT 20, pencabulan 19, penelantaran keluarga satu, perselingkuhan satu, perebutan hak asuh anak enam, dan lainnya lima.
Sedangkan untuk kasus kekerasan fisik pada anak yang dilaporkan berjumlah 13, kekerasan seksual 55, pembunuhan satu, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) satu, penelantaran anak satu, bullying satu, lainnya lima kasus.
“Dalam upaya penanganan kami selalu mengimbau agar keluarga dan perempuan dapat melaporkan ke kami atau lembaga terkait apabila terjadi kekerasan yang didapatkan,” kata dia.
Menurutnya, pada tahun 2022 ada kecenderungan kaum perempuan di Kota Bandarlampung lebih terbuka untuk melaporkan atau mengadukan atas kejadian kekerasan yang menimpanya.
“Jadi ini juga hal bagus. Dimana perempuan di Bandarlampung sekarang sudah berani melaporkan bila terjadi kasus kekerasan yang menimpanya dirinya,” kata dia. (an)