TULANG BAWANG BARAT – Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat, Zaidirina Wardoyo, bersama 10 Instansi Vertikal/Lembaga kementerian, BUMN,hingga OPD Pemkab melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Penyelenggaraan Pelayanan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten TulangBawang Barat (Tubaba).
Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Pemkab setempat Selasa, (31/01/2023). Pj Bupati Tubaba Zaidirina mengatakan penandatanganan bersama hari dilakukan sebagai tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan serta memupuk hubungan kelembagaan, kemitraan serta saling membantu antara Pemkab Tubaba dan Pihak Pemberi Layanan.
Zaidirina mengatakan dalam meng-akselerasi terbentuknya Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tubaba, pihaknya telah melakukan berbagai hal diantaranya membentuk Tim Percepatan Pendirian Mal Pelayanan Publik, serta melakukan Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan para OPD. Untuk itu maka Mal Pelayanan Publik yang saat ini sedang pihaknya bangun memiliki konsep baru yang sesuai dengan trend perkembangan zaman,
”Kami berkeyakinan ini akan menjadi role model pelayanan publik di masa depan, dengan menghadirkan pelayanan hingga Tiyuh sebagai teras terdepan Pemerintah Daerah. Pelayanan publik yang Insyaa Allah lebih cepat, tepat, efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” jelas Zaidirina
Zaidirina juga berharap pada kesempatan ini agar semua pihak dapat menjaga kekompakan, kolaboratif, dalam proses pembangunannya. sehingga semua akan mendapatkan hasil yang maksimal, yang tentunya sangat bermanfaat untuk menunjang kinerja kita semua dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
Dikesempatan yang sama telah dilakukan juga Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MOU), Pemkab Tubaba dengan Kejaksaan Negeri Tubaba dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN).
“Tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada wilayah hukum Kabupaten Tubaba ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah kabupaten Tubaba serta untuk meningkatkan efektivitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar,” urai Kejari. (ri)