BANGKA – Kejari Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti narkoba sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Narkotika tersebut terdiri atas 3,4 kilogram sabu-sabu dan 388 butir ekstasi.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka, Kamis (2/2/2023).
“Pemusnahan 3,4 kilogram sabu-sabu itu bersamaan dengan 388 butir ekstasi dari tindak pidana narkotika sebanyak 58 perkara,” kata Kepala Kajari Bangka, Futin Helena Laoli.
Selain itu, kata dia, Kejari Bangka juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana umum sebanyak 24 perkara.
“Seperti senjata api, senjata tajam, telepon genggam, tas, pakaian, kayu dan selang ulir,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
“Untuk narkotika dibakar dan diblender, sedangkan untuk jenis senjata api dan senjata tajam dipotong,” ucapnya.
Dia mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut sudah sesuai aturan dan melalui tahap seleksi yang baik dan benar.
“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi perspektif masyarakat tentang tindak lanjut penanganan kasus-kasus narkotika yang ditangani kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengapresiasi pemusnahan barang bukti tindak kejahatan oleh Kejari Bangka.
Sebab, dapat mencegah peredaran narkotika di masyarakat.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu padu mencegah dan memerangi peredaran narkotika yang sangat membahayakan itu,” ucap Syahbudin.(in)