HeadlineHukum & KriminalSumatera

Kejari Batam Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara Anggota DPRD Kena Narkoba

BATAM – Kasus narkoba jenis sabu-sabu yang menyeret oknum Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda menjadi atensi serius aparat penegak hukum.

Tak hanya pihak kepolisian, Kejaksaan Negeri Batam pun memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu berkas perkara Azhari David Yolanda selaku tersangka dari penyidik kepolisian.

“Kami baru menerima SPDP [Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan] dari penyidik pada tanggal 30 Januari 2023 lalu. Pada prinsipnya kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara untuk kemudian diteliti,” ujar Riki, Sabtu (4/2/2023).

Untuk lamanya pelimpahan berkas perkara tersebut, Riki menerangkan jika hal tersebut tergantung dari penyidik kepolisian yang menanganinya.

“Tapi, jika 30 hari sejak SPDP kami terima namun belum dikirim juga berkas tersebut, kami akan menyurati penyidik untuk meminta perkembangan penanganan perkaranya,” tambah Riki.
Hingga saat ini, pihak kepolisian sedang mengusut tuntas kasus yang menjerat Azhari David Yolanda tersebut.

Pihak kepolisian mengaku telah mengetahui penyedia sabu untuk David.
Mereka sedang mencari identitas kurir sabu-sabu yang menyuplai kepada pria yang menjabat Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam itu.

Polisi masih memburu pelaku penyedia dan kurir sabu-sabu yang menjerat anggota DPRD Kota Batam Azhari David Yolanda (33).

“Kami sedang mencari identitas kurirnya saja. Sedangkan untuk penyedia sabu kami sudah tahu berinisial Beb,” sebut Kompol Lulik Febyantara.

Seperti yang diketahui, sebelum ditangkap David menyuruh teman wanitanya Natasya alias Selin (21) untuk membeli barang haram itu kepada Beb.
Ini adalah kali kedua ia memesan sabu kepada Beb.

Pemesanan pertama ia pesan tapi bukan atas suruhan David namun orang lain.
Sabu-sabu itu ia pesan melalui aplikasi WhatsApp dan dibeli dengan harga Rp 1, 5 juta.

“Pemesanan sabu seberat 0,24 gram itu melalui WhatsApp dan pembayaran ditransfer,” kata Lulik.

Lulik mengatakan belum mengetahui identitas pria yang menjadi kurir sabu.
Karena saat pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali bertemu dan tidak mengenalinya.

“Dari pengakuan tersangka tidak kenal (kurir). Sehingga kami membutuhkan waktu untuk mengungkapnya,” jelas Lulik.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda sebagai tersangka dalam kasus narkotika.
Anggota DPRD Batam dari partai Nasdem itu, terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Selain David, polisi juga menetapkan Natasya alias Selin sebagai tersangka.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain,” tegas Lulik. (tb)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.